Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan UU untuk Tingkatkan Wawasan Kebangsaan Masyarakat

    Juni 28, 2025

    Keluarga Pendiri Gugat Yayasan Saburai

    Juni 24, 2025

    RAHMAWATI HERDIAN : AJAK MASYARAKAT UNTUK HIDUP SEHAT

    Juni 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan UU untuk Tingkatkan Wawasan Kebangsaan Masyarakat
    • Keluarga Pendiri Gugat Yayasan Saburai
    • RAHMAWATI HERDIAN : AJAK MASYARAKAT UNTUK HIDUP SEHAT
    • Layanan Keuangan UMKM Makin Dekat, AGGRE Capital Kini Hadir di Bandung
    • AGGRE Capital dan BPR VIMA Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan UMKM
    • Walikota Eva Dwiana Bagikan Kompor Gas Gratis untuk Pelaku UMKM
    • Selamat !! Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan WTP
    • Kapolsek : Tidak Ada Arus Listrik Berbahaya di Kolam Tugu Pengantin
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Bisnis & Ekonomi
      • Kolom Pemuda
      • Politik
      • Feature
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home»Uncategorized» Rusak Hutan Mangrove di Pesisir Bandar Lampung, Polda Lampung Tetapkan 1 Orang Tersangka
    Uncategorized

     Rusak Hutan Mangrove di Pesisir Bandar Lampung, Polda Lampung Tetapkan 1 Orang Tersangka

    AdminBy AdminJuli 26, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi, saat press release di mapolda lampung, rabu (26/7/2023)

    Bechannel- Kepolisian Daerah Lampung menetapkan 1 orang berinisial H sebagai tersangka terkait pengrusakan hutan mangrove yang kemudian dijadikan tambak udang di Pesisir Kota Bandar.

    Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi menjelaskan, berawal dari pengaduan dari pihak WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Daerah Lampung perihal adanya kegiatan penebangan pada ekosistem mangrove yang terletak di Jl. Teluk Bone I RT 05 LK II Kel. Kota Karang Kec. Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung.

    “Lalu, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ternyata benar telah terjadi penebangan ekosistem mangrove di kawasan ruang zonasi ekosistem mangrove yang terletak di pesisir Pantai Bandar Lampung dan dijadikan tambak udang oleh tersangka H,” ungkapnya, Rabu (26/7/2023).

    Dilanjutkan Kasubdit, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Harsono sudah melakukan perbuatan tersebut sejak Mei – Oktober 2022.

    Kemudian, tersangka juga sempat ditegur atau upaya preventif oleh pihak Kelurahan Kota Karang, WALHI Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup Kota/Prov. Lampung.

    “Tapi, hal itu tidak diindahkan oleh tersangka, walaupun sudah membuat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan tersebut. Lalu, di Tahun 2023, tersangka melakukan kegiatan itu lagi,” jelasnya.

    “Lokasi hutan mangrove yang dijadikan tambak udang itu seluas 2.500 m2 dan saat ini sudah berbentuk 2 buah petakan kolam tambak udang dan terdapat sebuah gubuk,” sambungnya.

    Selanjutnya, Yusriandi juga menyampaikan bahwa tersangka sebelum dilakukan penahanan tidak kooperatif sehingga dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka di daerah Ujung Kulon tepatnya di Kec. Sumur Kab. Pandeglang Prov. Banten.

    “Barang bukti yang kita amankan diantaranya satu buah alat berupa batang besi yang pada bagian ujungnya di laskan lempengan/plat besi segi empat yang digunakan untuk menggali lumpur pada ekosistem mangrove atau alat tersebut lazim disebut petiba, satu buah cangkul, satu batang pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 m dan dua batang kayu mangrove bekas tebangan,” tuturnya.

    Selain itu, Kasubdit menyampaikan tersangka sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 73 ayat 1 huruf b Jo Pasal 35 huruf e, f dan g UU RI Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    “Sebagaimana perubahan pada Pasal 18 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 Tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 Miliar,” tandas AKBP Yusriandi. (rud) (*)

    Bandar Lampung pembunuhan Polresta Bandar Lampung
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin

    Related Posts

    Jenguk Bayi Terlantar, Bunda Eva Doakan Tumbuh Jadi Anak yang Kuat

    Mei 1, 2025

    Mantan Aktivis Kritik Aksi Demonstrasi Tak Beretika di Depan Kantor Walikota

    April 30, 2025

    Kolaborasi PNM dan Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah

    Maret 13, 2025
    Sosial Media
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Setiap peristiwa itu berharga
    Setiap peristiwa itu bermakna
    Setiap peristiwa itu istimewa
    Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
    Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

    Email :bechannel.info@gmail.com
    Contact: +62-853-7977-3390

    Pilihan Kami

    Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

    Januari 3, 2023

    23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

    Februari 18, 2023

    Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

    Februari 9, 2023

    8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

    Februari 11, 2023
    YouTube Instagram TikTok
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Tentang Kami
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.