Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Rahmawati Herdian Tekankan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan

    September 29, 2025

    Dorong Pemanfaatan Teknologi Dibidang Kesehatan, Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi SIKN

    September 27, 2025

    Bersama Kemenkes, Rahmawati Herdian Anggota DPR RI Gelar KIE

    September 16, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rahmawati Herdian Tekankan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan
    • Dorong Pemanfaatan Teknologi Dibidang Kesehatan, Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi SIKN
    • Bersama Kemenkes, Rahmawati Herdian Anggota DPR RI Gelar KIE
    • Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi Hidup Sehat Bersama Kemenkes
    • Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Untuk Cek Kesehatan Gratis
    • Rahmawati Herdian Apresiasi Edukasi Pembuatan dan Penggunaan Jamu yang Aman, Bermutu dan Bermanfaat
    • Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan dari KemenpanRB
    • Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Kolom Pemuda
      • Bisnis & Ekonomi
      • Feature
      • Politik
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home»Hukum & Kriminial»Kesal dimarahi, karyawan toko gelapkan puluhan karton rokok
    Hukum & Kriminial

    Kesal dimarahi, karyawan toko gelapkan puluhan karton rokok

    AdminBy AdminJuli 26, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    foto pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan (dok: polres pringsewu)

    Bechannel- Kesal karna kerap dimarahi, empat karyawan toko di Pringsewu nekat gelapkan puluhan karton rokok senilai Rp 300 juta, Keempat karyawan itu berinisial GG (27) warga Sukoharjo, WI (25) warga Pringsewu, DF (28) warga Gading Rejo dan YI (39) warga Pringsewu Barat.

    Kapolsek Pringsewu kota AKP Rohmadi mengatakan keempat pelaku diamankan dilokasi terpisah pada Jumat (21/7) sekitar pukul 01.30 WIB.

    “Keempatnya kita amankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan korban kepada pihak Kepolisian,” ungkapnya, Rabu (26/7).

    Rohmadi menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan korban Rudesta pada (20/7)  yang melaporkan sejumlah karyawan toko miliknya atas dugaan penggelapan barang dagangan.

    Menurut korban, peristiwa penggelapan itu terjadi pada Rabu (5/7) sekira pukul 13.15 Wib disalah satu toko yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Timur, modus yang digunakan para pelaku yakni dengan mengambil stok barang berupa rokok melebihi yang diperintahkan oleh pemilik toko, kemudian barang tersebut dijual dan uangnya dibagi oleh keempat pelaku.

    “Aksi nakal karyawan ini terbongkar setelah kepergok oleh istri korban dan setelah di cek melalui rekaman CCTV di toko tersebut ternyata para pelaku sudah sering melakukan hal serupa,” jelasnya.

    Dari pendataan yang dilakukan korban, para pelaku menggelapkan barang dagangan berupa rokok Sampoerna Mild 5 karton, rokok Surya 1 karton dan rokok Clas mild 1 karton senilai Rp 21 juta.

    Baca juga : Dua angkot balapan, 4 orang alami luka luka 

    Namun, setelah didalami ternyata aksi penggelapan tersebut sudah dilakukan para pelaku sejak Desember 2021 hingga Juli 2023 dengan nilai kerugian mencapai Rp 300 juta.

    “Menurut para pelaku, uang hasil menjual barang hasil penggelapan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli sepeda motor, mobil hingga tanah pertanian,” ucapnya.

    Rohmadi menjelaskan motif yang digunakan para pelaku yakni karena kesal dan sakit hati dengan pemilik toko.

    “Ngakunya sering dimarahin dan tidak ditegur oleh korban, akhirnya para pelaku nekat bersekongkol menggelapkan barang barang milik korban,” ungkapnya.

    Baca juga : Heboh bunuh diri, ternyata suhaibi dibunuh ayah dan kakak kandung sendiri 

    Dari para pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari uang hasil menjual barang hasil penggelapan di toko milik korban yaitu 2 unit mobil, 3 unit sepeda motor, 1 buah sertifikat tanah dan 1 lembar akta jual beli tanah.

    “Serta 2 buah velg motor, dua buah ban motor dan 1 buah kenalpot racing,” bebernya.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

    pencurian Polres pringsewu
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin

      Related Posts

      Jenguk Bayi Terlantar, Bunda Eva Doakan Tumbuh Jadi Anak yang Kuat

      Mei 1, 2025

      Ini yang dilakukan Ibu Muda di Lampung Timur Setelah Habisi Anak Kandungnya

      Januari 11, 2025

      Guru Swasta di Bandar Lampung Cabuli Muridnya di Dalam Mobil, namun tidak ditahan

      Oktober 31, 2024
      Sosial Media
      • Instagram
      • YouTube
      • TikTok

      Subscribe to Updates

      Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

      Tentang Kami
      Tentang Kami

      Setiap peristiwa itu berharga
      Setiap peristiwa itu bermakna
      Setiap peristiwa itu istimewa
      Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
      Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

      Email :bechannel.info@gmail.com
      Contact: +62-853-7977-3390

      Pilihan Kami

      Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

      Januari 3, 2023

      23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

      Februari 18, 2023

      Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

      Februari 9, 2023

      8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

      Februari 11, 2023
      YouTube Instagram TikTok
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Tentang Kami
      © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.