Bechannel- Kesal karna kerap dimarahi, empat karyawan toko di Pringsewu nekat gelapkan puluhan karton rokok senilai Rp 300 juta, Keempat karyawan itu berinisial GG (27) warga Sukoharjo, WI (25) warga Pringsewu, DF (28) warga Gading Rejo dan YI (39) warga Pringsewu Barat.
Kapolsek Pringsewu kota AKP Rohmadi mengatakan keempat pelaku diamankan dilokasi terpisah pada Jumat (21/7) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Keempatnya kita amankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan korban kepada pihak Kepolisian,” ungkapnya, Rabu (26/7).
Rohmadi menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan korban Rudesta pada (20/7) yang melaporkan sejumlah karyawan toko miliknya atas dugaan penggelapan barang dagangan.
Menurut korban, peristiwa penggelapan itu terjadi pada Rabu (5/7) sekira pukul 13.15 Wib disalah satu toko yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Timur, modus yang digunakan para pelaku yakni dengan mengambil stok barang berupa rokok melebihi yang diperintahkan oleh pemilik toko, kemudian barang tersebut dijual dan uangnya dibagi oleh keempat pelaku.
“Aksi nakal karyawan ini terbongkar setelah kepergok oleh istri korban dan setelah di cek melalui rekaman CCTV di toko tersebut ternyata para pelaku sudah sering melakukan hal serupa,” jelasnya.
Dari pendataan yang dilakukan korban, para pelaku menggelapkan barang dagangan berupa rokok Sampoerna Mild 5 karton, rokok Surya 1 karton dan rokok Clas mild 1 karton senilai Rp 21 juta.
Baca juga : Dua angkot balapan, 4 orang alami luka luka
Namun, setelah didalami ternyata aksi penggelapan tersebut sudah dilakukan para pelaku sejak Desember 2021 hingga Juli 2023 dengan nilai kerugian mencapai Rp 300 juta.
“Menurut para pelaku, uang hasil menjual barang hasil penggelapan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli sepeda motor, mobil hingga tanah pertanian,” ucapnya.
Rohmadi menjelaskan motif yang digunakan para pelaku yakni karena kesal dan sakit hati dengan pemilik toko.
“Ngakunya sering dimarahin dan tidak ditegur oleh korban, akhirnya para pelaku nekat bersekongkol menggelapkan barang barang milik korban,” ungkapnya.
Baca juga : Heboh bunuh diri, ternyata suhaibi dibunuh ayah dan kakak kandung sendiri
Dari para pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari uang hasil menjual barang hasil penggelapan di toko milik korban yaitu 2 unit mobil, 3 unit sepeda motor, 1 buah sertifikat tanah dan 1 lembar akta jual beli tanah.
“Serta 2 buah velg motor, dua buah ban motor dan 1 buah kenalpot racing,” bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)