Bechannel– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung ditargetkan untuk retribusi sampah pada tahun ini mencapai Rp13,5 miliar.
Dari yang ditargetkan tersebut, DLH saat ini baru mencapai 74 persen atau senilai kurang lebih Rp10 miliar.
“Hingga saat ini kita baru 74 persen atau Rp10 miliar dari yang ditargetkan sebesar Rp13,5 persen,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Budiman P Mega, Kamis (12/10/2023).
Penarikan retribusi sampah tersebut sesuai peraturan walikota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2019.
Dimana terdapat dua mekanisme penarikan diantaranya ada surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) lalu selanjutnya ada karcis yang menarik satuan organisasi kebersihan lingkungan (SOKLI).
“Kalau pembayarannya langsung stor ke bank itu namanya SKRD, tapi kalau langsung tunai itu menggunakan Sokli karcis,” timpalnya.
Budiman mengaku, capaian realisasi retribusi sampah saat ini sudah lebih besar dari tahun sebelumnya.
“Karena di tahun kemarin hanya mencapai 70 persen realisasinya, dengan target yang sama seperti tahun ini,” ujar Budiman.
“Sehingga kita optimis di akhir tahun nanti target itu akan tercapai,” samb
Sehingga kata Budiman, pihaknya optimis realisasi tahun ini bisa mencapai 100 persen.
“Ya kita optimis terpai hingga akhir tahun. Selain itu dengan penagihan dan pelayanan yang maksimal,” sambungnya.
Baca juga 6 Kali Persetubuhan, Ternyata Oknum Dosen UIN dan Mahasiswi yang Digerebek Beristri
Kemudian kata dia, saat ini pihaknya sedang mengajukan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dalam sistem pembayaran melalui online.
“Pembayaran retribusi sampah memanfaatkan teknologi atau melalui sistem online saat ini kita sedang persiapan MOU,” jelasnya.
Sehingga, konsumen dari semua jenis baik itu retribusi rumah tangga, perusahaan, hotel, rumah sakit dan lainnya bisa dengan mudah membayar retribusi sampah setiap bulannya.
“Karena sebelumnya, penyetoran retribusi dilakukan oleh setiap UPT di 20 kecamatan. Kemudian setiap UPT menyetor langsung ke bendahara DLH, dan dari DLH disetorkan ke bank atau ke kas daerah,” terangnya. (Hendri)