Bechannel– Meskipun pemerintah telah melarang pungutan uang perpisahan atau semacamnya namun hal itu tak dipatuhi oleh Sri Rejeki Kepala Sekolah SDN 02 Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara.
Namun sangat disayangkan dari informasi yang didapat, sekolah yang berada dibawah kendali Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara tersebut diduga meminta uang sebesar Rp. 165.000/siswa kelas VI dengan dalih untuk biaya penyelenggaraan perpisahan yang akan dilaksanakan di halaman sekolah setempat.
Untuk diketahui, bahwa Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana Meresmikan Puskesmas Sukarame
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).
Saat Sri Rejeki Kepala Sekolah SDN 2 Tatakarya dikonfirmasi melalui WA, mengatakan bahwa pungutan tersebut adalah hasil dari rapat dengan orang tua/wali murid beberapa waktu lalu. Dan baru akan membagikan rincian hasil rapat tempo hari pada hari Sabtu (25/05/2024) yang akan datang kepada para orang tua siswa. Namun ketika wartawan media ini menanyakan kembali apa dasar Kepala Sekolah ambil pungutan tersebut, sampai berita ini diturunkan Kepala Sekolah tersebut tidak dapat menjelaskan kembali.
Dengan adanya uang pungutan perpisahan sebesar Rp. 165.000/siswa tersebut tentu saja menimbulkan keresahan di sebagian Wali murid, beberapa orang tua siswa kelas VI mengungkapkan keberatan mereka, mengingat kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Progressive Inline Skate Club Berhasil Sabet Belasan Mendali di Kejuaraaan Nasional Sepatu Roda Lampung
“Kami memahami pentingnya acara perpisahan, namun jumlah uang yang diminta cukup besar bagi kami. Padahal sebelumnya pernah di ambil pungutan juga sebesar Rp. 300.000/siswa untuk jalan-jalan perpisahan siswa kelas VI ke Bandar Lampung” ujar Darsyah salah satu orang tua siswa SDN 2 Tatakarya.
Padahal seperti yang kita ketahui, jika merujuk pada aturan yang ada, maka tidak ada alasan untuk pihak sekolah mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan. Jika memang ingin dilakukan, maka perpisahan bisa difasilitasi oleh orang tua/wali sendiri, tanpa difasilitasi oleh pihak sekolah, apalagi untuk berinisiatif secara aktif menarik pungutan, artinya alasan sudah dirapatkan tidak bisa menjadi alasan untuk memungut biaya perpisahan.
Bahkan dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite menyebutkan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan. (War)