Tetapi, Sumantri tak melakukan perlawanan, ia bilang bahwa dirinya tak ingin berkelahi, ia hanya menjalankan tugas jurnalistik.
Sumantri juga menyampaikan bahwa berita yang ia tulis sudah mendapat konfirmasi dari pemerintah desa saat itu. Jika memang tak sesuai dengan konfirmasi, Sumantri menyarankan untuk melaporkan beritanya ke Dewan Pers.
Kendati telah diberi penjelasan, APR tetap bersikeras agar Sumantri membuka identitas narasumbernya sembari mengancam.
Baca Juga Program Umrah Gratis Bandar Lampung Berlanjut, Kloter Pertama 2023 Dilepas Walikota
“Kalian (Sumantri dan temannya) tak bisa pulang kalau gak ngasih tahu siapa narasumbernya. Ambil karung, kita karungin mereka,” ancam APR kepada warganya yang saat itu mendekat karena melihat keributan.
Sumantri bersama rekannya berusaha pergi dari lokasi. Akan teteapi, APR tetap mengikuti mereka menggunakan sepeda motor. Ia terus menanyakan siapa yang menjadi narasumber berita sambilan mengajak Sumantri berkelahi.
Ia menarik-narik baju Sumantri dan sempat membenturkan kepalanya ke bagian kepala Sumantri. Atas kejadian itu, leher Sumantri mengalami lecet dan kaki kirinya terkilir.
Baca Juga Walikota Eva Dwiana Salurkan Insentif Kader Kesehatan, Segini Nominalnya
Sumantri pun melaporkan perbuatan APT ke Polres Tanggamus dengan Nomor LP/GAR/B/76/III/2023/SPKT/ POLRES TANGGAMUS/ POLDA LAMPUNG pada 1 Maret 2023.
“Apa yang telah dilakukan Kades Way Nipah mencederai kebebasan pers. Sebagai mata publik, jurnalis mestinya bebas dari intimidasi,” kata Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, Selasa, 7 Maret 2023.