Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa bekerja dalam jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik adalah pelanggaran terhadap UU tersebut.
“Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun penjara atau denda 500 juta rupiah,” jelas Dian.
Selain itu, jurnalis juga mempunyai hak tolak sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers. Dimana, jurnalis berhak menolak untuk mengungkap identitas narasumber.
Baca Juga Terungkap, Modus Pelaku Perdagangan Orang di Pesisir Barat Lampung
Hal itu dilakukan untuk melindungi si pemberi informasi. Hak tolak hanya bisa dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan terpisah yang khusus memeriksa soal itu.
Dian juga mendorong Polres Tanggamus profesional menangani perkara yang sedang dihadapi. Sebab, banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung yang tak diusut sampai tuntas.
“Pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus dihukum supaya kejadian serupa tak terulang,” tutup Dian. (Dwi Puja Arrahman)