Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Rahmawati Herdian Tekankan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan

    September 29, 2025

    Dorong Pemanfaatan Teknologi Dibidang Kesehatan, Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi SIKN

    September 27, 2025

    Bersama Kemenkes, Rahmawati Herdian Anggota DPR RI Gelar KIE

    September 16, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rahmawati Herdian Tekankan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan
    • Dorong Pemanfaatan Teknologi Dibidang Kesehatan, Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi SIKN
    • Bersama Kemenkes, Rahmawati Herdian Anggota DPR RI Gelar KIE
    • Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi Hidup Sehat Bersama Kemenkes
    • Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Untuk Cek Kesehatan Gratis
    • Rahmawati Herdian Apresiasi Edukasi Pembuatan dan Penggunaan Jamu yang Aman, Bermutu dan Bermanfaat
    • Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan dari KemenpanRB
    • Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Kolom Pemuda
      • Bisnis & Ekonomi
      • Feature
      • Politik
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home»Bandar Lampung»AJI Bandar Lampung Kecam Oknum Kepala Desa di Tanggamus yang Tantang Jurnalis Berduel, Begini Kronologinya
    Bandar Lampung

    AJI Bandar Lampung Kecam Oknum Kepala Desa di Tanggamus yang Tantang Jurnalis Berduel, Begini Kronologinya

    AdminBy AdminMaret 7, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    AJI Bandar Lampung Kecam Oknum Kepala Desa di Tanggamus yang Tantang Jurnalis Berduel, Begini Kronologinya. (ilustrasi/iStockphoto)
    AJI Bandar Lampung Kecam Oknum Kepala Desa di Tanggamus yang Tantang Jurnalis Berduel, Begini Kronologinya. (ilustrasi/iStockphoto)

    Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa bekerja dalam jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik adalah pelanggaran terhadap UU tersebut.

    “Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun penjara atau denda 500 juta rupiah,” jelas Dian.

    Selain itu, jurnalis juga mempunyai hak tolak sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers. Dimana, jurnalis berhak menolak untuk mengungkap identitas narasumber.

    Baca Juga Terungkap, Modus Pelaku Perdagangan Orang di Pesisir Barat Lampung

    Hal itu dilakukan untuk melindungi si pemberi informasi. Hak tolak hanya bisa dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan terpisah yang khusus memeriksa soal itu.

    Dian juga mendorong Polres Tanggamus profesional menangani perkara yang sedang dihadapi. Sebab, banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung yang tak diusut sampai tuntas.

    “Pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus dihukum supaya kejadian serupa tak terulang,” tutup Dian. (Dwi Puja Arrahman)

    1 2 3
    Bandar Lampung Kepala Desa Kepala Pekon Pematang Sawa Tanggamus
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin

      Related Posts

      Rahmawati Herdian Tekankan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan

      September 29, 2025

      Dorong Pemanfaatan Teknologi Dibidang Kesehatan, Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi SIKN

      September 27, 2025

      Bersama Kemenkes, Rahmawati Herdian Anggota DPR RI Gelar KIE

      September 16, 2025
      Sosial Media
      • Instagram
      • YouTube
      • TikTok

      Subscribe to Updates

      Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

      Tentang Kami
      Tentang Kami

      Setiap peristiwa itu berharga
      Setiap peristiwa itu bermakna
      Setiap peristiwa itu istimewa
      Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
      Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

      Email :bechannel.info@gmail.com
      Contact: +62-853-7977-3390

      Pilihan Kami

      Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

      Januari 3, 2023

      23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

      Februari 18, 2023

      Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

      Februari 9, 2023

      8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

      Februari 11, 2023
      YouTube Instagram TikTok
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Tentang Kami
      © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.