Behannel -Tertunduk Lesu Dengan Wajah Lelah, Anggota Dprd Provinsi Lampung Okta Rijaya Memohon Maaf Atas Kejadian Kecelakaan Yang Menyebabkan Bocah Perempuan Berinisial Uai (5) Tewas .
Setelah Menjalani Pemeriksaan Di Ruang Unit Laka Satlantas Polresta Bandar Lampung, Okta Rijaya Sempat Memberikan Keterangan Kepada Wak Media Yang Telah Menunggunya.
Okta Mengaku Bersalah Dan Memohon Maaf Sebesar-Besarnya Kepada Keluarga Korban. Dirinya Menegaskan Akan Kooperatif Menjalani Pemeriksaan Di Kepolisian.
“Ini Musibah Yang Tidak Kita Kehendaki, Saya Dan Keluarga Besar Mengucapkan Belasungkawa Dan Mohon Maaf Yang Sebesar-Besarnya Kepada Keluarga Korban. Selanjutnya Saya Akan Kooperatif Dan Mengikuti Prosedur Di Kepolisian,” Ujarnya, Jumat (4/8) Dini Hari .
Dnamun Ketika Ditanya Lebih Lanjut Terkait Tahapan Pemeriksaan, Okta Hanya Diam Dan Tertunduk Lesu Sembari Memasuki Ruang Pemeriksaan Kembali Di Unit Riksa Iii Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Baca juga : SPBU Bangkunat Pesisir Barat Ternyata Kebal Hukum Dihadapan APH
Sementara Itu Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri Mengatakan Pihaknya Telah Menaikkan Status Perkara Tersebut Dari Penyelidikan Ke Tingkat Penyidikan.
“Status Masih Terperiksa Dan Status Sudah Dinaikkan Ke Penyidikan,” Ujarnya.
Ikhwan Menegaskan Dalam Kasus Ini Anggota Dprd Provinsi Lampung Okta Rijaya Bisa Dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Uu Lalulintas, Dimana Setiap Orang Yang Menggunakan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.
“Dengan Ancaman Maksimal 6 Tahun Penjara Dan/Atau Denda Maksimal Rp 12 Juta,” Ucapnya.
Ikhwan Menjelaskan Pihaknya Masih Terus Melakukan Pendalaman Dalam Perkara Lakalantas Tersebut.
“Harap Bersabar, Ini Terus Berproses. Pada Saatnya Sudah Matang, Kita Baru Gelar Perkara Untuk Penetapan Tersangka. Kita Perlu Pemeriksaan Dari Saksi Ahli Pidana. Hingga Malam Ini Kita Belum Memberikan Status, Jadi Terlapor Masih Jadi Saksi Terperiksa,” Imbuhnya.
Menurutnya, Peristiwa Lakalantas Tersebut Merupakan Lakalantas Menonjol Karena Ada Tokoh Publik Di Dalam Perkara Tersebut. Disinggung Apakah Ada Peluang Restoratif Justice (Damai), Ikhwan Menegaskan Pihaknya Akan Bekerja Secara Profesional Dalam Menangani Perkara Tersebut Sesuai Atensi Kapolresta Bandar Lampung.
“Pasti Kita Lakukan Secara Profesional Dan Sesuai Petunjuk Pimpinan Kapolresta Bandar Lampung,” Tegasnya.
Baca juga : Bocah Berusia 5 Tahun di Bandar Lampung Tewas Ditabrak Anggota DPRD Lampung
Sebelumnya, Seorang Bocah Perempuan Berinisial Uai (5) Tewas Usai Ditabrak Oleh Anggota Dprd Provinsi Lampung Okta Rijaya Di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat Pada Selasa (1/8/2023) Sekitar Pukul 20.00 Wib. Saat Itu, Anggota Dprd Provinsi Lampung Okta Rijaya Sedang Mengendarai Mobil Fortuner Berwarna Putih Berplat Be 1238 Aaa (*)