Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan petugas Ditresnarkoba Polda Lampung yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Ujang Supriyanto, langsung menggeruduk masuk ke dalam Mocking Bird (MB) KTV and Lounge (eks Karaoke Avatar) untuk melakukan pemeriksaan test urine dan pengecekan terhadap ijin peredaran minuman keras (miras) serta pemeriksaan terhadap identitas dan barang bawaan pengunjung.
Razia kemudian di lanjutkan ke Karaoke New Dwipa (ND), Karaoke Thanos (eks Karaoke Citra) dan Karaoke Tanaka. Sama seperti di MB KTV and Lounge, di tiga karaoke itu pun dilakukan pemeriksaan tes urine, identitas pengunjung dan peredaran ijin miras.
Baca Juga Drs. Matin Terpilih Sebagai Ketua DPW Al-Khairiyah Provinsi Lampung
Menurut AKBP Ujang, kegiatan razia ini dilakukan dalam rangka mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Hukum Polda Lampung.
“Ada empat tempat yang kita razia, yaitu Mocking Bird KTV and Lounge, Karaoke New Dwipa, Karaoke Thanos dan Karaoke Tanaka,” jelas Ujang.
Baca Juga Pemkot Bandar Lampung Lanjutkan Pembangunan Jembatan Pulau Pasaran
Hasil dari razia tersebut, lanjut Ujang, sekitar 17 orang pengunjung dari empat tempat hiburan malam yang dilakukan test urine dinyatakan negatif mengonsumsi Narkotika.
“Kegiatan razia narkoba dan miras berjalan aman dan lancar. Kami tidak menemukan adanya pengunjung yang positif menggunakan narkoba, begitu juga kita tidak menemukan adanya pelanggaran ijin miras,” kata Ujang.