Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Rahmawati Herdian Tekankan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan

    September 29, 2025

    Dorong Pemanfaatan Teknologi Dibidang Kesehatan, Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi SIKN

    September 27, 2025

    Bersama Kemenkes, Rahmawati Herdian Anggota DPR RI Gelar KIE

    September 16, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rahmawati Herdian Tekankan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan
    • Dorong Pemanfaatan Teknologi Dibidang Kesehatan, Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi SIKN
    • Bersama Kemenkes, Rahmawati Herdian Anggota DPR RI Gelar KIE
    • Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi Hidup Sehat Bersama Kemenkes
    • Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Untuk Cek Kesehatan Gratis
    • Rahmawati Herdian Apresiasi Edukasi Pembuatan dan Penggunaan Jamu yang Aman, Bermutu dan Bermanfaat
    • Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan dari KemenpanRB
    • Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Kolom Pemuda
      • Bisnis & Ekonomi
      • Feature
      • Politik
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home»Bandar Lampung»Bukan Penghapusan, Pemprov Lampung Hanya Beri Keringanan Pajak Kendaraan
    Bandar Lampung

    Bukan Penghapusan, Pemprov Lampung Hanya Beri Keringanan Pajak Kendaraan

    AdminBy AdminMaret 31, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bukan Penghapusan, Pemprov Lampung Hanya Beri Keringanan Pajak Kendaraan (Dok Bechannel)
    Bukan Penghapusan, Pemprov Lampung Hanya Beri Keringanan Pajak Kendaraan (Dok Bechannel)

    Bechannel- Pemerintah Provinsi Lampung hanya memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 3 April 2023 hingga September 2023. Selain itu, Bapenda Pemprov Lampung juga memberikan pembebasan BBNKB atau bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan kedua yang sudah dijual, yang biasa dikenal dengan program pemutihan kendaraan.

    Kepala Bapenda Pemprov Lampung, Adi Erlansyah, menjelaskan bahwa program ini bukanlah penghapusan pajak, namun keringanan pajak. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini harus membayar pajak penuh untuk dua tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, sedangkan sisanya akan dihapuskan sebagai keringanan denda pajak. Hal ini dilakukan agar program ini tidak membuat orang tidak patuh pajak.

    Baca Juga Walikota Bandar Lampung Hadiri Pelantikan Pengurus FKI Periode 2023-2027

    Bapenda Pemprov Lampung memberikan keringanan berupa penghapusan denda tunggakan pajak untuk tahun ketiga hingga tahun terakhir. Program ini berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, dengan kelas dan kelompok kendaraan yang berbeda-beda. Sepeda motor dengan kapasitas hingga 150 cc mendapat keringanan pajak 70 persen, sedangkan mobil kecil seperti sedan, jeep, minibus, pickup, blindvan, double cabin, dan pickup box dengan kapasitas hingga 1.500 cc akan mendapat keringanan pajak 70 persen.

    Sementara itu, mobil jenis microbus dan light truck dengan kapasitas hingga 3.500 cc mendapat keringanan pajak 70 persen. Untuk kendaraan besar seperti truck dan bus dengan kapasitas 6.500 cc mendapat keringanan pajak 70 persen. Besaran keringan denda pokok pajak dibagi berdasarkan kelas kendaraan dan tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah.

    Baca Juga Irjen Pol Helmy Santika Resmi Jadi Kapolda Lampung, Berikut Deretan Prestasinya

    Pelaksanaan program pengurangan denda pajak kendaraan ini di Bandar Lampung dilakukan secara online, sedangkan di daerah lain bisa langsung datang ke Samsat. Pemilik kendaraan bisa memanfaatkan Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Keliling (samling), Samsat Mall, Samsat Desa, Signal, e-Salam melalui Bank Lampung. Bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan harus datang ke Samsat Induk di setiap daerah kabupaten/kota.

    1 2
    Kendaraan Keringanan Pajak Pemprov Lampung Penghapusan
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin

      Related Posts

      Rahmawati Herdian Tekankan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan

      September 29, 2025

      Dorong Pemanfaatan Teknologi Dibidang Kesehatan, Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi SIKN

      September 27, 2025

      Bersama Kemenkes, Rahmawati Herdian Anggota DPR RI Gelar KIE

      September 16, 2025
      Sosial Media
      • Instagram
      • YouTube
      • TikTok

      Subscribe to Updates

      Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

      Tentang Kami
      Tentang Kami

      Setiap peristiwa itu berharga
      Setiap peristiwa itu bermakna
      Setiap peristiwa itu istimewa
      Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
      Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

      Email :bechannel.info@gmail.com
      Contact: +62-853-7977-3390

      Pilihan Kami

      Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

      Januari 3, 2023

      23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

      Februari 18, 2023

      Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

      Februari 9, 2023

      8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

      Februari 11, 2023
      YouTube Instagram TikTok
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Tentang Kami
      © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.