Program ini berlaku selama enam bulan hingga September 2023. Bapenda Pemprov Lampung menyebutkan, keringanan pajak kendaraan bermotor tertuang di dalam Pergub Nomor 6 Tahun
Nomor 6 Tahun 2023, tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB Tahun 2023.
Baca Juga Gunawan Ajak Masyarakat Wujudkan Kampung Negara Ratu Jadi Lebih Baik Lagi
Dalam sehari, Samsat Induk Rajabasa akan dibuka tiga sesi sehingga menjadi 150 orang wajib pajak dalam seharinya ditunggu untuk bayar pajak. (Hendri Yansah)
1 2