Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000
6. Tunjangan kinerja PNS
Tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Nilai tukin PNS dapat di atas 5x dari gaji pokok.
Baca Juga Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Indonesia Juga Kena Sanksi FIFA
Itulah informasi resmi berdasarkan PP 15 Tahun 2023 tentang THR PNS & ASN lain 2023 serta gaji ke-13. (Dwi Puja Arrahman)
Sumber: Berbagai Sumber