“Sampai sekarang saya enggak bisa urus Taspen dan enggak bisa terima gaji terakhir sebelum pensiun,” tambahnya.
Wahyudianto menyebut bahwa dalam persoalan ini sejatinya tidak melulu karena kesalahannya. Karena, ia telah berulang kali mengurus perubahan NIP lama ke NIP baru.
Apalagi, ia mengaku sempat mendatangi kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengurus hal tersebut pada sekitar tahun 2017 lalu. Akan tetapi kala itu ia belum mengantongi surat pengantar dari BKD Provinsi Lampung sehingga perubahan NIP-nya belum dapat diproses di sana.
Baca Juga 5 Tempat Makan Favorit di Bandar Lampung, Dijamin Enak-enak
“Saat minta surat pengantar di BKD Provinsi Lampung, saya malah direkomendasikan guna mendapatkan pembinaan dari Inspektorat,” ungkapnya.
Terakhir, ia pun meminta Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya mengenai tuntutan atas haknya sebagai guru yang sudah mengabdi puluhan tahun.
“Mohon kiranya pak Gubernur, Sekdaprov Lampung memperhatikan nasib saya yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk Lampung. Saya hanya ingin mendapatkan hak saya tersebut. Itu saja,” tutupnya. (Dwi Puja Arrahman)
Sumber: Berbagai Sumber