Bechannel – Seorang pensiunan guru SMAN 3 Lampung Utara, Wahyudianto menumpahkan curhatannya mengenai dirinya yang tidak bisa menikmati hak-haknya sebagai pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Dilansir Bechannel melalui berbagai sumber, Wahyudianto merupakan guru yang sudah puluhan tahun mengabdi, hingga setelah pensiun sejak April lalu, dirinya sampai sekarang kesulitan untuk mengurus tabungan asuransi PNS/Taspen.
Bahkan, satu bulan gaji terakhirnya lalu sebelum pensiun sampai saat ini tidak ia terima. Padahal, surat keputusan pengangkatannya sebagai PNS telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1988 silam.
Baca Juga Walikota Bandar Lampung Tinjau Sekolah di Hari Pendidikan Nasional, Ini yang Disampaikannya
Namun, sekarang ia tidak tercatat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung sebagai pensiunan PNS.
“Pensiun saya itu terhitung sejak 1 April 2023. Akan tetapi sejak pensiun, gaji bulan Maret dan Taspen belum saya terima,” kata Wahyudianto dengan lirih, dikutip Bechannel melalui pikiranrakyat.com, Selasa, 2 Mei 2023.
Menurut Wahyudianto, penyebab belum diterima Taspen serta gajinya itu dikarenakan statusnya sebagai PNS dianggap tidak jelas.
Baca Juga Jokowi akan Tinjau Langsung Kondisi Jalan di Lampung
“Inilah yang membuat nama saya tidak ada dalam daftar pegawai yang tercantum di BKD Provinsi Lampung meskipun saya berstatus PNS,” jelasnya.
Lantaran hal ini pulalah hingga kini Taspen dan satu bulan gaji terakhirnya masih belum dapat ia terima. Padahal, hak-hak tersebut sangat dibutuhkannya untuk melewati hari tuanya setelah lebih dari 35 tahun telah mengabdi sebagai guru mata pelajaran Fisika di SMAN 3 Kotabumi, Lampung Utara.