Bechannel – Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat berhasil menciduk seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pekon Tembakak Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Senin (18/09/2023).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, membenarkan bahwa pelaku berinisial AD (18) alamat Pekon Tembakak, Kecamatan Karya Penggawa, ditangkap bersama barang bukti satu unit travo las merk Riland-Pro ukuran 220 volt berwarna biru di rumahnya.
Penangkapan AD sendiri bermula dengan adanya laporan korban Mashuri selaku Humas PT Masindo Bahti di Polsek Pesisir Tengah, mengenai pencurian travo las milik PT Masindo Bahti di teras rumahnya.
Sebelum kehilangan Mashuri meletakan travo las merek Riland-Pro di teras rumahnya setelah selesai menggunakan dan istirahat di dalam rumah bersama pekerja lainnya pada hari Rabu (13/09/23) sekitar pukul 17.00 WIB. Keesokan harinya pada hari Kamis (14/09/23), ketika Mashuri hendak mengambil travo las itu, barang tersebut sudah tidak ada lagi tempatnya.
“Saya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada PT Masindo Bahti sebagai pemilik travo itu,” jelas Mashuri.
Atas kejadian tersebut PT Masindo Bahti mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000, berdasarkan laporan tersebut pada hari Senin (18/09/23) Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah yang di pimpin oleh Aipda M. Iqbal Zamzami beserta anggota mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya di Pekon Tembakak Way Sindi, lalu anggota langsung menuju lokasi dan meringkusnya.
Pelaku dan barang bukti saat ini berada di Polsek Pesisir Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya itu pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. (Azwar)