“Jadi perbuatan serupa juga pernah dilakukan oleh FRM yang juga ayah tiri korban. Sebelum menikah dengan SMN, ibu korban ini menikah dengan FRM namun hingga sekarang sudah bercerai,” kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu, 21 Juni 2023.
Salah satu modus perbuatan FRM, lanjutnya, dilakukan saat korban meminta uang untuk membeli kuota handphone.
“Korban ini pernah mendatangi FRM untuk meminta uang guna beli kuota. Tetapi hal itu dijadikan kesempatan pelaku untuk memperkosa korban,” ungkap Doffie.
Baca Juga Viral Video Pengendara Sebut ‘Keramat’ di Jalan Tugu Adipura
Saat ini keduanya sudah ditahan di Polres Lampung Tengah dan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hingga kini, VN berharap bisa menata hidupnya kembali. Pasalnya, kedua ayah tirinya itu telah ditangkap oleh Polres Lampung Tengah. (Dwi Puja Arrahman)