Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Untuk Cek Kesehatan Gratis

    Agustus 18, 2025

    Rahmawati Herdian Apresiasi Edukasi Pembuatan dan Penggunaan Jamu yang Aman, Bermutu dan Bermanfaat

    Agustus 18, 2025

    Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan dari KemenpanRB

    Agustus 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Untuk Cek Kesehatan Gratis
    • Rahmawati Herdian Apresiasi Edukasi Pembuatan dan Penggunaan Jamu yang Aman, Bermutu dan Bermanfaat
    • Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan dari KemenpanRB
    • Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
    • RAHMAWATI HERDIAN: AJAK MASYARAKAT UNTUK BERPARTISIPASI PADA PEROGRAM CEK KESEHATAN GRATIS (CKG)
    • Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan UU untuk Tingkatkan Wawasan Kebangsaan Masyarakat
    • Keluarga Pendiri Gugat Yayasan Saburai
    • RAHMAWATI HERDIAN : AJAK MASYARAKAT UNTUK HIDUP SEHAT
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Kolom Pemuda
      • Bisnis & Ekonomi
      • Politik
      • Feature
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home»Hukum & Kriminial»Didakwa Korupsi Rp 5,7 Miliar, Eks Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Tak Ajukan Eksepsi
    Hukum & Kriminial

    Didakwa Korupsi Rp 5,7 Miliar, Eks Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Tak Ajukan Eksepsi

    AdminBy AdminJanuari 25, 2023Updated:Januari 26, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Korupsi
    Kuasa Hukum Mantan Direktur anak Perusahaan PTPN VII (Ahmad Amri)

    Bechannel – Mantan Direktur anak Perusahaan PTPN VII, Indah Irwanti (46) tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal oleh PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) atau anak perusahaan PTPN VII. Hal itu disampaikan Kuasa hukum terdakwa kepada Bechannel di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.

    “Klien kita didakwa pasal 2 atau pasal 8 tentang tindak pindana korupsi,”ungkap Irwan Aprianto, Rabu (25/01/2023).

    Baca Juga Tips Goreng Ikan Lele yang Baik dan Benar Khas Pedagang Kaki Lima, Dijamin Lezat!

    Irwan Aprianto menambahkan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena semuanya sudah jelas dalam dakwaan dan nanti akan dibuktikan dalam sidang selanjut nya.

    “Kita tidak mengajukan eksepsi nanti akan kita buktikan dalam fakta persidangan dan keterangan para saksi,”jelasnya.

    Baca Juga Dituduh Culik Anak, Wanita Paruh Baya Dipukul dan Dibakar Hidup-hidup

    Dia menambahkan bahwa pada agenda persidangan berikutnya akan dihadirkan sebanyak sembilan orang saksi yang diajukan dari JPU.

    “Rencananya pada sidang berikutnya akan dihadirkan sembilan orang saksi dari JPU dan kami meminta dihadirkan lima orang saksi untuk efesiensi,”ujarnya.

    1 2
    bechannel eksepsi korupsi PTPN PTPN VII
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin

      Related Posts

      Jenguk Bayi Terlantar, Bunda Eva Doakan Tumbuh Jadi Anak yang Kuat

      Mei 1, 2025

      Ini yang dilakukan Ibu Muda di Lampung Timur Setelah Habisi Anak Kandungnya

      Januari 11, 2025

      Guru Swasta di Bandar Lampung Cabuli Muridnya di Dalam Mobil, namun tidak ditahan

      Oktober 31, 2024
      Sosial Media
      • Instagram
      • YouTube
      • TikTok

      Subscribe to Updates

      Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

      Tentang Kami
      Tentang Kami

      Setiap peristiwa itu berharga
      Setiap peristiwa itu bermakna
      Setiap peristiwa itu istimewa
      Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
      Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

      Email :bechannel.info@gmail.com
      Contact: +62-853-7977-3390

      Pilihan Kami

      Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

      Januari 3, 2023

      23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

      Februari 18, 2023

      Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

      Februari 9, 2023

      8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

      Februari 11, 2023
      YouTube Instagram TikTok
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Tentang Kami
      © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.