Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Parimatch Casino No Deposit Bonus

    Juni 28, 2025

    Berputar Kasino Seluler Terbaik

    Juni 28, 2025

    Strategi Aman Blackjack 2025

    Juni 28, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Parimatch Casino No Deposit Bonus
    • Berputar Kasino Seluler Terbaik
    • Strategi Aman Blackjack 2025
    • Deposit Aman Blackjack
    • Mainkan Mesin Judi Kasino Online Gratis
    • Iwild Casino No Deposit Bonus
    • Mesin Berputar Kasino
    • Situs Terbaik Kasino Digital
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Kolom Pemuda
      • Bisnis & Ekonomi
      • Feature
      • Politik
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home»Hukum & Kriminial»Didakwa Korupsi Rp 5,7 Miliar, Eks Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Tak Ajukan Eksepsi
    Hukum & Kriminial

    Didakwa Korupsi Rp 5,7 Miliar, Eks Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Tak Ajukan Eksepsi

    AdminBy AdminJanuari 25, 2023Updated:Januari 26, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Korupsi
    Kuasa Hukum Mantan Direktur anak Perusahaan PTPN VII (Ahmad Amri)

    Awal Perkara Terjadi Januari 2013

    Perkara bermula pada bulan Januari Tahun 2013 PTPN VII Bandar Lampung mendirikan anak perusahaan yaitu PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) dengan Kegiatan Usaha Pertanian (ternak sapi dan penggemukan sapi), perdagangan (Pakan Ternak), Pembangunan Perindustrian, Jasa dan Pengangkutan Darat. Indah Irwanti selaku Direktur PT. Karya Nusa melakukan penyalahgunaan keuangan di PT. KNT untuk Keperluan pribadi dan digunakan untuk mengikuti perdagangan komoditi berjangka di PT. Solid Gold dan PT. Monex dalam perdagangan saham.

    Baca Juga Viral Bayi Diberi Minum Kopi Saset, Jokowi Angkat Bicara: Hati-hati

    Kerugian Negara Mencapai Rp 5,7 Miliar

    Berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan Badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung Kerugian Keuangan Negara mencapai Rp 5.726.948.739,- (Lima milyar tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. (Ahmad Amri)

    1 2
    bechannel eksepsi korupsi PTPN PTPN VII
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin

    Related Posts

    Jenguk Bayi Terlantar, Bunda Eva Doakan Tumbuh Jadi Anak yang Kuat

    Mei 1, 2025

    Ini yang dilakukan Ibu Muda di Lampung Timur Setelah Habisi Anak Kandungnya

    Januari 11, 2025

    Guru Swasta di Bandar Lampung Cabuli Muridnya di Dalam Mobil, namun tidak ditahan

    Oktober 31, 2024
    Sosial Media
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Setiap peristiwa itu berharga
    Setiap peristiwa itu bermakna
    Setiap peristiwa itu istimewa
    Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
    Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

    Email :bechannel.info@gmail.com
    Contact: +62-853-7977-3390

    Pilihan Kami

    Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

    Januari 3, 2023

    23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

    Februari 18, 2023

    Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

    Februari 9, 2023

    8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

    Februari 11, 2023
    YouTube Instagram TikTok
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Tentang Kami
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.