Awal Perkara Terjadi Januari 2013
Perkara bermula pada bulan Januari Tahun 2013 PTPN VII Bandar Lampung mendirikan anak perusahaan yaitu PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) dengan Kegiatan Usaha Pertanian (ternak sapi dan penggemukan sapi), perdagangan (Pakan Ternak), Pembangunan Perindustrian, Jasa dan Pengangkutan Darat. Indah Irwanti selaku Direktur PT. Karya Nusa melakukan penyalahgunaan keuangan di PT. KNT untuk Keperluan pribadi dan digunakan untuk mengikuti perdagangan komoditi berjangka di PT. Solid Gold dan PT. Monex dalam perdagangan saham.
Baca Juga Viral Bayi Diberi Minum Kopi Saset, Jokowi Angkat Bicara: Hati-hati
Kerugian Negara Mencapai Rp 5,7 Miliar
Berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan Badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung Kerugian Keuangan Negara mencapai Rp 5.726.948.739,- (Lima milyar tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. (Ahmad Amri)