Bechannel – Dua tersangka dugaan korupsi perbaikan jalan di Lampung Utara, ASN Pemkab Lampung Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yasril (52) dan kontraktor dari CV Alfath Hakiki, Dian Afrina (38) merugikan negara Rp 2,1 miliar.
Adapun proyek jalan yang dimaksud yakni peningkatan Jalan Sukamaju – Sp. Tatakarya tahun anggaran 2019 dengan jumlah Rp 3,499 miliar, dan peningkatan jalan Isorejo – Bandar Agung tahun anggaran 2019, dengan jumlah Rp 3,499 miliar.
Melalui hasil audit terdapat kerugian negara Rp 2,1 miliar dari perkara tersebut. Keduanya tersangka kini telah ditahan di Mapolda Lampung.
Baca Juga Polda Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Perbaikan Jalan di Lampung Utara
Diberitakan sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapakan dua tersangka pada korupsi perbaikan jalan di Kabupaten Lampung Utara.
Polda Lampung juga disebut telah melakukan pelimpahan berkas-berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk diteliti pada Senin, 13 Maret 2023 kemarin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sumber: Berbagai Sumber