Bechannel – Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi perbaikan jalan di Kabupaten Lampung Utara (Lampung Utara).
Dua tersangka itu yakni ASN Pemkab Lampung Utara serta Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Yasril (52) dan kontraktor CV Alfath Hakiki, Dian Afrina (38).
Keduanya ditetapkan tersangka mengenai kasus pengerjaan proyek peningkatan Jalan Sukamaju – Sp Tatakarya tahun anggaran 2019 dengan nilai HVS Rp 3,499 miliar, dan peningkatan jalan Isorejo – Bandar Agung tahun anggaran 2019 dengan nilai HVS Rp 3,499 miliar.
Baca Juga Podcast Bunda Eva: Cerita Inspiratif Pengusaha Sukses di Lampung Jual Keripik Pisang
Dari hasil audit terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dari perkara tersebut. Keduanya saat ini sudah ditahan di Mapolda Lampung.
Polda Lampung juga disebut telah melakukan pelimpahan berkas-berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung guna diteliti pada Senin, 13 Maret 2023 lalu.
Sementara itu, dua tersangka itu telah mengajukan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka ke PN Kotabumi, Lampung Utara. Akan tetapi gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.
Baca Juga 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Cagar Budaya di Lampung, Ada Taman Kupu-kupu
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo membenarkan terkait informasi tersebut.
“Benar sekali, Praperadilan perkara (korupsi) itu telah ditolak Pengadilan Negeri Kotabumi,” kata Donny pada Kamis, 16 Maret 2023..
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.