Baca Juga Sering Disebut Pelakor, Berikut 5 Alasan Wanita Lebih Tertarik pada Pria Beristri
Sementara itu, untuk terdakwa Heryandi dan M Basri didakwa dengan pasal Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan tersebut JPU KPK mengungkapkan bahwa uang-uang yang didapati oleh Karomani berasal dari para orangtua yang diluluskan masuk ke Unila melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) maupun dalam jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) tahun 2020.
Baca Juga Pulau Tegal Mas Lampung Jadi Rekomendasi Wisata Akhir Pekan, Berikut Harga Tiket Masuknya
“Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Terdakwa dan Heryandi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ungkapnya.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal 5 huruf a yang menyatakan PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan huruf k yang menyatakan PNS tidak boleh menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan. (Dwi Puja Arrahman)