Bechannel – Sidang perdana kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila), terdakwa Rektor nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri telah digelar dalam agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikot Tanjung Karang pada Selasa (10/1/2023).
Tiga terdakwa didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo.
“Bahwa terdakwa Karomani selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama (dua terdakwa lainnya) telah melakukan atau turut serta melakukan berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yaitu menerima hadiah, yakni menerima uang,” kata Agung dalam persidangan saat agenda pembacaan dakwaan.
Baca Juga Berikut Agenda Timnas Indonesia Tahun 2023 Usai Gagal Jadi Juara Piala AFF 2022
Terdakwa Karomani didakwa dan diancam dengan pidana mengenai Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.