Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    “Login Mostbet Guia

    Juni 30, 2025

    Mostbet: O Web-site Oficial Da Líder Em Apostas Esportivas

    Juni 30, 2025

    Mostbet: O Web-site Oficial Da Líder Em Apostas Esportivas

    Juni 30, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • “Login Mostbet Guia
    • Mostbet: O Web-site Oficial Da Líder Em Apostas Esportivas
    • Mostbet: O Web-site Oficial Da Líder Em Apostas Esportivas
    • Download 1xBet APK and Play Anytime, Anywhere: A Comprehensive Guide
    • Mostbet: O Web-site Oficial Da Líder Em Apostas Esportivas
    • “Login Mostbet Guia
    • Mostbet: O Web-site Oficial Da Líder Em Apostas Esportivas
    • Mostbet Arizona Rəsmi Sayt 550 + 250fs Added Bonus Qazanın
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Bisnis & Ekonomi
      • Kolom Pemuda
      • Politik
      • Feature
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home»Hukum & Kriminial»Hasil Sidang Perdana Kasus Suap Unila, Tiga Terdakwa Dikenakan Pasal Berlapis
    Hukum & Kriminial

    Hasil Sidang Perdana Kasus Suap Unila, Tiga Terdakwa Dikenakan Pasal Berlapis

    AdminBy AdminJanuari 10, 2023Updated:Februari 6, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Hasil Sidang Perdana Kasus Suap Unila, Tiga Terdakwa Dikenakan Pasal Berlapis. (Pixabay)
    Hasil Sidang Perdana Kasus Suap Unila, Tiga Terdakwa Dikenakan Pasal Berlapis. (Pixabay)

    Bechannel – Sidang perdana kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila), terdakwa Rektor nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri telah digelar dalam agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikot Tanjung Karang pada Selasa (10/1/2023).

    Tiga terdakwa didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo.

    “Bahwa terdakwa Karomani selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama (dua terdakwa lainnya) telah melakukan atau turut serta melakukan berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yaitu menerima hadiah, yakni menerima uang,” kata Agung dalam persidangan saat agenda pembacaan dakwaan.

    Baca Juga Berikut Agenda Timnas Indonesia Tahun 2023 Usai Gagal Jadi Juara Piala AFF 2022

    Terdakwa Karomani didakwa dan diancam dengan pidana mengenai Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    1 2
    Heryandi Jaksa JPU Karomani KPK M. Basri pasal berlapis sidang perdana terdakwa UNILA
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin

    Related Posts

    Jenguk Bayi Terlantar, Bunda Eva Doakan Tumbuh Jadi Anak yang Kuat

    Mei 1, 2025

    Ini yang dilakukan Ibu Muda di Lampung Timur Setelah Habisi Anak Kandungnya

    Januari 11, 2025

    Guru Swasta di Bandar Lampung Cabuli Muridnya di Dalam Mobil, namun tidak ditahan

    Oktober 31, 2024
    Sosial Media
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Setiap peristiwa itu berharga
    Setiap peristiwa itu bermakna
    Setiap peristiwa itu istimewa
    Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
    Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

    Email :bechannel.info@gmail.com
    Contact: +62-853-7977-3390

    Pilihan Kami

    Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

    Januari 3, 2023

    23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

    Februari 18, 2023

    Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

    Februari 9, 2023

    8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

    Februari 11, 2023
    YouTube Instagram TikTok
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Tentang Kami
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.