Berdasarkan informasi yang di himpun Bechannel, bahwa pada hari ini JPU KPK akan menghadirkan lima orang saksi terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di UNILA yaitu Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie, Prof Nizam, Budiono, Irwan Sukri dan Suripto Dwi.
Baca Juga Beredar Video Rencana Penculikan di Lampung Selatan, Begini Modus Pelaku
Ketiga terdakwa bakal di jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindal Pidana Korupsi.
Dan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Ahmad Amri)
1 2