Bechannel– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari resmi dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024).
Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
Selain Hasyim, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Namun, pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya Heddy Lugito mengatakan tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.
Baca juga Walikota Eva Serahkan Bantuan ke 73 Ponpes di Bandar Lampung
Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy’ari dkk, itu murni soal kode etik.
Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.
“Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu,” ujar Heddy.
Ia mengaku, keputusan dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya.
Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
“Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja,” jelasnya.