Hal tersebut sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri (1/81):
و بقية الأغسال المسنونة مذكورة في المطولات منها الغسل لدخول المدينة الشريفة…ولكل ليلة من رمضان و قيده الأذرعي بمن يحضر الجماعة والمعتمد عدم التقييد بذالك
Baca Juga Tak Mau Bayar Paket COD, Konsumen di Bandar Lampung Hendak Pukul Kurir Pakai Tongkat
Artinya:
“Dan sisa mandi-mandi yang disunahkan telah disebutkan dalam kitab-kitab yang panjang pembahasannya. Di antaranya adalah membersihkan badan karena hendak memasuki kota Madinah,… dan setiap malam di bulan Ramadhan. Imam Al-Adzra’i hanya membatasi pada orang yang hendak menghadiri berjemaah, sementara menurut pendapat yang kuat tidak ada pembatasan dalam hal itu.” (Dwi Puja Arrahman)
Sumber: Berbagai Sumber
1 2