Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan UU untuk Tingkatkan Wawasan Kebangsaan Masyarakat

    Juni 28, 2025

    Site Formal Da Mostbet País E Do Mundo Apostas Esportivas At The Cassino No Brasil

    Juni 28, 2025

    Play Aviator On The Internet: Simple, Fast, In Addition To Exciting Crash Sport”

    Juni 27, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan UU untuk Tingkatkan Wawasan Kebangsaan Masyarakat
    • Site Formal Da Mostbet País E Do Mundo Apostas Esportivas At The Cassino No Brasil
    • Play Aviator On The Internet: Simple, Fast, In Addition To Exciting Crash Sport”
    • Site Oficial De Uma Mostbet Brasil Apostas Esportivas E Cassino No Brasil
    • Keluarga Pendiri Gugat Yayasan Saburai
    • RAHMAWATI HERDIAN : AJAK MASYARAKAT UNTUK HIDUP SEHAT
    • Layanan Keuangan UMKM Makin Dekat, AGGRE Capital Kini Hadir di Bandung
    • AGGRE Capital dan BPR VIMA Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan UMKM
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Kolom Pemuda
      • Bisnis & Ekonomi
      • Feature
      • Politik
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home»Hukum & Kriminial»Korupsi Rp 5,7 Miliar, Mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Jalani Sidang
    Hukum & Kriminial

    Korupsi Rp 5,7 Miliar, Mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Jalani Sidang

    AdminBy AdminJanuari 25, 2023Updated:Januari 25, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Mantan Direktur anak Perusahaan PTPN VII Indah Irwanti, Jalani Sidang (Ahmad Amri)
    Mantan Direktur anak Perusahaan PTPN VII Indah Irwanti, Jalani Sidang (Ahmad Amri)

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana melalui siaran pers rilis.

    “Polda Lampung menyarahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi
    pengelolaan dana penyertaan modal oleh PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) anak perusahaan PTPN VII,”kata I Made Agus Putra Adnyana.

    Dia menjelaskan dalam perkara diduga bermula pada bulan Januari Tahun 2013 PTPN VII Bandar Lampung mendirikan anak perusahaan yaitu PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) berdasarkan Akta No. 5 tertanggal 18 Januari 2013 dengan Kegiatan Usaha Pertanian (ternak sapi dan penggemukan sapi), perdagangan (Pakan Ternak), Pembangunan Perindustrian, Jasa dan Pengangkutan Darat.

    Baca Juga Ini Kronologi Pegawai DLH Pringsewu Hilang Hingga Ditemukan di Jakarta

    “Dengan modal awal yang diberikan oleh PTPN VII sebesar Rp. 26.882.477.000,- (dua puluh enam milyar delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh rujuh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar) modal dari Koperasi Karyawan PTPN VII,”jelasnya.

    Pada perkara itu tersangka IW selaku Direktur PT. Karya Nusa Tujuh (PT.KNT) telah melakukan penyalahgunaan keuangan di PT. KNT untuk Keperluan pribadi dan digunakan untuk mengikuti perdagangan komoditi berjangka di PT. Solid Gold dan PT. Monex dalam perdagangan saham.

    Baca 563 PNS di Bandar Lampung Pensiun, Ini Kata Kepala BKD

    “Tersangka IW selaku Direktur PT. KNT telah membuka rekening BCA atas nama tersangka untuk menerima transfer dari hasil pembayaran bungkil dan pakan ternak serta pembayaran pembelian sapi pada PT.KNT tersebut, tetapi uang yang masuk kerekening tersangka IW tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dalam melakukan permainan saham,”bebernya.

    1 2 3
    bechannel Kejati Lampung korupsi Polda Lampung PTPN VII
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin

      Related Posts

      Jenguk Bayi Terlantar, Bunda Eva Doakan Tumbuh Jadi Anak yang Kuat

      Mei 1, 2025

      Ini yang dilakukan Ibu Muda di Lampung Timur Setelah Habisi Anak Kandungnya

      Januari 11, 2025

      Guru Swasta di Bandar Lampung Cabuli Muridnya di Dalam Mobil, namun tidak ditahan

      Oktober 31, 2024
      Sosial Media
      • Instagram
      • YouTube
      • TikTok

      Subscribe to Updates

      Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

      Tentang Kami
      Tentang Kami

      Setiap peristiwa itu berharga
      Setiap peristiwa itu bermakna
      Setiap peristiwa itu istimewa
      Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
      Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

      Email :bechannel.info@gmail.com
      Contact: +62-853-7977-3390

      Pilihan Kami

      Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

      Januari 3, 2023

      23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

      Februari 18, 2023

      Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

      Februari 9, 2023

      8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

      Februari 11, 2023
      YouTube Instagram TikTok
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Tentang Kami
      © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.