Dia menambahkan atas pengelolaan uang yang diduga digunakan oleh Tersangka IW selaku Direktur PT. KNT tidak sesuai dengan ketentuan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekira RP. 5.726.948.739,- (Lima milyar tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) berdasarkan LHP BPKP Prov. Lampung.
“Terhadap tersangka IW segera dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dalam pelaksanaan penuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR Bandar Lampung”.
Baca Juga Dana BSU Cair Januari 2023 Ini? Simak Penjelasan Kemnaker
Dan tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 8 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”ujarnya (Ahmad Amri)