Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Kado Akhir Tahun, 6.346 Anak di Bandar Lampung Dapat Beasiswa dari Bunda Eva

    Desember 29, 2025

    PPNI Pesisir Barat Hadir di Tengah Masyarakat, Khitanan Massal hingga Santunan Anak Yatim

    Desember 24, 2025

    Dari Pasar hingga Rumah Sakit, Gubernur Lampung Pantau Pelayanan Publik di Pesisir Barat

    Desember 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kado Akhir Tahun, 6.346 Anak di Bandar Lampung Dapat Beasiswa dari Bunda Eva
    • PPNI Pesisir Barat Hadir di Tengah Masyarakat, Khitanan Massal hingga Santunan Anak Yatim
    • Dari Pasar hingga Rumah Sakit, Gubernur Lampung Pantau Pelayanan Publik di Pesisir Barat
    • Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
    • Rahmawati Herdian Sosialisasi 4 Pilar Kepada Masyarakat
    • Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Kelurahan Kupang Kota
    • Rahmawati Herdian DPR RI Asal Lampung Ajak Masyarakat Jaga Persatuan
    • Rahmawati Herdian DPR RI, Tanamkan 4 Pilar di Kota Bandar Lampung
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Kolom Pemuda
      • Bisnis & Ekonomi
      • Feature
      • Politik
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home » Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!
    Nasional

    Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!

    AdminBy AdminJanuari 30, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!

    Bechannel – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara resmi mengeluarkan aturan sanksi denda administratif terhadap pelanggaran isi siaran di lembaga penyiaran. Sanksi denda ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi sektor penyiaran di tanah air.

    Aturan denda ini tertuang dalam Peraturan KPI (PKPI) Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran yang telah diundangkan dan ditandatangani Ketua KPI Pusat pada 31 Desember 2024 lalu.

    Komisioner KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan menyebut, langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang sekarang berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Bahkan, aturan denda diatur dalam Pasal 46 ayat (10) Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

    Rahmawati: Politik Harus Bermakna Untuk Masyarakat

    Menurutnya, dengan adanya sanksi denda ini, diharapkan lembaga penyiaran akan lebih berhati-hati dan mematuhi regulasi yang ditetapkan, sehingga kualitas siaran di Indonesia dapat terus ditingkatkan.

    “Tujuan utama dari terbitnya aturan ini adalah menciptakan isi siaran di lembaga penyiaran yang berkualitas, mendidik, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” kata Hasrul yang juga Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat.

    1 2
    KPI PNBP siaran langsung
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin
    • Website

    Related Posts

    Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

    Desember 16, 2025

    Rahmawati Herdian Sosialisasi 4 Pilar Kepada Masyarakat

    Desember 16, 2025

    Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Kelurahan Kupang Kota

    Desember 16, 2025
    Sosial Media
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Setiap peristiwa itu berharga
    Setiap peristiwa itu bermakna
    Setiap peristiwa itu istimewa
    Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
    Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

    Email :bechannel.info@gmail.com
    Contact: +62-853-7977-3390

    Pilihan Kami

    Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

    Januari 3, 2023

    23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

    Februari 18, 2023

    Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

    Februari 9, 2023

    8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

    Februari 11, 2023
    YouTube Instagram TikTok
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Tentang Kami
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.