Bechannel – Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung mencatat 1.150 perkara pengajuan perceraian pada pertengahan tahun 2023. Ribuan perkara itu terbagi dua, yakni permohonan cerai gugat dan talak.
“Berdasarkan data yang masuk per 31 Juli 2023, ada 911 pengajuan cerai gugat dan 239 cerai talak,” kata Juru Bicara Pengadilan Agama Tanjungkarang, KM Junaidi saat ditemui di kantornya.
Junaidi mengatakan dari total permohonan berkas pengajuan perceraian yang diterima itu, 897 perkara di antaranya telah selesai, sementara sisanya 253 perkara masih dalam proses.
“Untuk sisa perkara 253 itu ada yang sudah selesai dalam artian berhasil dimediasi dan cabut laporan, ada juga yang memang proses sidangnya masih berlangsung,” ujarnya.
Baca juga : Anggota Dprd Lampung Okta Minta Maaf Tabrak Bocah Hingga Tewas
Jika dilihat dari jumlah laporan yang diterima per Juli 2023, Junaidi mengatakan bahwa tren kasus perceraian di Bandar Lampung meningkat dibandingkan tahun 2022. Dengan penyebab didominasi oleh faktor ekonomi, seperti tidak dinafkahi sebab suami tidak memiliki pekerjaan.
“Kami selalu melaksanakan mediasi antar kedua belah pihak, dan itu diharuskan oleh Mahkamah Agung. Tidak hanya sekali, bahkan berulang-ulang, ini upaya agar mereka tak berpisah. Tapi kebanyakan mediasinya gagal dan memilih tetap bercerai,” kata Junaidi.
Baca juga : Rusak Hutan Mangrove di Pesisir Bandar Lampung, Polda Lampung Tetapkan 1 Orang Tersangka
Darii data PA tanjung karang Pada tahun 2022, total kasus yang ditangani Pengadilan Agama Tanjungkarang tercatat 2.109 perkara perceraian. Sementara total kasus yang diselesaikan tercatat 1.726 perkara perceraian.
“Kalau dilihat jumlah tengah tahun ini, memang diprediksi akan meningkat jumlahnya di akhir tahun nanti. Tapi tentunya harapan kami, kasus perceraian di Bandar Lampung akan menurun,” pungkasnya(*)