Bechannel – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyegel 2 tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 2023.
Hal tersebut dilakukan sesuai surat edaran Walikota Nomor 800/519/III-20/2023 terkait penutupan sejumlah tempat hiburan selama Ramadhan.
Kasatpol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizky Erwandi menyebut 2 THM yang disegel tersebut melanggar kebijakan yang ditetapkan.
Baca Juga Walikota Eva Dwiana Bayar Zakat di Baznas Bandar Lampung
“Ada 2 titik yang kita sidak, kemarin sempat kita segel (selama bulan suci Ramadhan 2023), yang pertama salah satu panti pijat di wilayah Bypass, Soekarno Hata dan satu lagi Parsian Itara di Jalan Antasari,” kata Ahmad Nurziky usai melakukan inspeksi dadakan (sidak), Rabu, 19 April 2023 malam.
“Itu kita segel karena masih beroperasi, pada saat kita kesana ada tamu, mereka buka, jadi kita segel,” lanjutnya.
Nurizky menjelaskan, untuk kebijakan lebih lanjut terkait 2 THM tersebut, pihaknya akan menyesesuaikan intruksi dari Pemkot Bandar Lampung.
Baca Juga Lebaran Idul Fitri 2023 Jatuh Hari Apa? Tonton Sidang Isbat Melalui Link Berikut
“Untuk kedepannya menyesesuaikan dengan intruksi yang ada,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung bersama Satpol PP setempat serta jajaran lainnya rutin melakukan sidak THM selama bulan suci Ramadhan. (Dwi Puja Arrahman)