Bechannel- Kepolisian Daerah Lampung menetapkan 1 orang berinisial H sebagai tersangka terkait pengrusakan hutan mangrove yang kemudian dijadikan tambak udang di Pesisir Kota Bandar.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi menjelaskan, berawal dari pengaduan dari pihak WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Daerah Lampung perihal adanya kegiatan penebangan pada ekosistem mangrove yang terletak di Jl. Teluk Bone I RT 05 LK II Kel. Kota Karang Kec. Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung.
“Lalu, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ternyata benar telah terjadi penebangan ekosistem mangrove di kawasan ruang zonasi ekosistem mangrove yang terletak di pesisir Pantai Bandar Lampung dan dijadikan tambak udang oleh tersangka H,” ungkapnya, Rabu (26/7/2023).
Dilanjutkan Kasubdit, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Harsono sudah melakukan perbuatan tersebut sejak Mei – Oktober 2022.
Kemudian, tersangka juga sempat ditegur atau upaya preventif oleh pihak Kelurahan Kota Karang, WALHI Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup Kota/Prov. Lampung.
“Tapi, hal itu tidak diindahkan oleh tersangka, walaupun sudah membuat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan tersebut. Lalu, di Tahun 2023, tersangka melakukan kegiatan itu lagi,” jelasnya.
“Lokasi hutan mangrove yang dijadikan tambak udang itu seluas 2.500 m2 dan saat ini sudah berbentuk 2 buah petakan kolam tambak udang dan terdapat sebuah gubuk,” sambungnya.
Selanjutnya, Yusriandi juga menyampaikan bahwa tersangka sebelum dilakukan penahanan tidak kooperatif sehingga dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka di daerah Ujung Kulon tepatnya di Kec. Sumur Kab. Pandeglang Prov. Banten.
“Barang bukti yang kita amankan diantaranya satu buah alat berupa batang besi yang pada bagian ujungnya di laskan lempengan/plat besi segi empat yang digunakan untuk menggali lumpur pada ekosistem mangrove atau alat tersebut lazim disebut petiba, satu buah cangkul, satu batang pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 m dan dua batang kayu mangrove bekas tebangan,” tuturnya.
Selain itu, Kasubdit menyampaikan tersangka sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 73 ayat 1 huruf b Jo Pasal 35 huruf e, f dan g UU RI Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Sebagaimana perubahan pada Pasal 18 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 Tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 Miliar,” tandas AKBP Yusriandi. (rud) (*)
11 Komentar
As someone who struggles with mental health, I appreciate the support and empathy displayed in your blog It means a lot to know I’m not alone
Your posts are so beautifully written and always leave me feeling inspired and empowered Thank you for using your talents to make a positive impact
Your blog has been a constant source of support and encouragement for me I am grateful for your words of wisdom and positivity
Your passion for what you do shines through in every post It’s truly inspiring to see someone doing what they love and excelling at it
Keep up the amazing work!
This post was exactly what I needed to read today Your words have provided me with much-needed clarity and reassurance
I love how this blog promotes self-love and confidence It’s important to appreciate ourselves and your blog reminds me of that
Your blog has quickly become one of my favorites I always look forward to your new posts and the insights they offer
Your positivity and enthusiasm are contagious Reading your blog has become a part of my daily routine and I always leave feeling better than when I arrived
This blog is a great resource for anyone looking to live a more mindful and intentional life Thank you for providing valuable advice and tips
Тут можно преобрести продвижение в поисковых системах медицинского сайта seo медицинских сайтов