Bechannel- Satresnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (27/7) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pesibar IPTU Jepri Syaifullah mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan, bahwa benar teamnya telah berhasil mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan identitas pelaku berinisial YIZ (22) Alamat Pekon Tapak Siring, kecamatan Sukau, kabupaten Lampung Barat.
Penangkapan pelaku berawal dari anggota Satnarkoba Polres Pesisir Barat yang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Pekon Kampung Jawa ini sering terjadi transaksi penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Atas dasar laporan masyarakat tersebut anggota kepolisian kemudian melakukan hunting ke lokasi yang di curigai, di tempat tersebut anggota kepolisian melihat seseorang yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan di Pekon Kampung Jawa.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik bening di saku celana tersangka. Didalam plastik bening itu terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar yang di bungkus dengan timah rokok.
Plastik klip berukuran besar itu ketika dibuka berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 8,60 gram, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15 S berwarna Wave Green ditemukan di kantong celana sebelah kanan dan pelaku tersebut mengakui narkotika tersebut miliknya.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti kami amankan di Satres Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan anggota dilapangan masih melakukan pengembangan,” ungkap Iptu Jepri.
Dalam hal ini, tersangka peredaran narkoba ini di ancam dengan pasal 114 atau pasal 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. (Azwar)