Terdakwa Andi Desfiandi dikenakan Pasal 5 Ayat 1 b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun hal hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa tidak mendukung program Pemerintah tentang pemberantasan korupsi sedangkan hal hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama dalam proses persidangan dan tidak pernah di hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, sidang pembacaan sempat ditunda dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan dari majelis hakim di PN kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung.(AMR)
1 2