Bechannel – Anggota unit II Subdit IV Polda Lampung berhasil menggagalkan perdagangan satwa di lindungi tanpa dokumen di Jalan Terusan Ryacudu, Jatimulyo, Jatiagung, Lampung Selatan, Selasa (17/01/2023).
Subdit IV Tipiter Kriminal Khusus (krimsus) Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan petugas PJR berhasil mengamankan hewan dilindungi tanpa dokumen.
Baca Juga Lagi Viral, Apa itu Nasi Minyak? Ahli Gizi Peringatkan Risiko Penyakit Ini
“Berdasarkan informasi bahwa akan ada seorang pria akan melintas dan membawa hewan dilindungi dan setelah dilakukan penyelidikan dilapangan petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD saat melintas di jalan Terusan Ryacudu ,”kata Yusriandi Yusrin saat ekpos, Jumat (20/01/2023).
Dia menjelaskan setelah di stop dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas ditemukan barang bukti hewan dilindungi dan juga sisik trenggiling dari RD (34) warga Padang Jaya, Bengkulu Utara, Bangkulu.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor BD 40 65 SR ditemukan barang bawaan RD berupa dua ekor lutung, satu ekor burung hantu dan 2,445 kg sisik trenggiling dengan nilai jual Rp 50 juta,” jelasnya.