Bechannel– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membagikan 18 sertifikat kepada masyarakat Kota Tapis Berseri.
Pembagian dilakukan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana di ruang Wali Kota Bandar Lampung, Kamis, 1/2/2024.
Pembagian ini sebagai bentuk mendukung program Kementerian ATR/BPN yakni proyek operasi nasional agraria (prona).
Yang mana merupakan legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan, mulai dari ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah.
“18 sertfikat yang dibagikan ke warganya jika dirinci 13 dari Kecamatan Rajabasa, 1 Kecamatan Teluk Betung Utara, 1 Kecamatan Way Halim, 1 Kecamatan Tanjung Senang, 1 Tanjung Karang Barat, dan 1 Langkapura,” ujar Eva.
Menurutnya, pihaknya memberikan 18 sertifikat terbit dari 25 sertifikasi yang diajukan, sisanya karena ada masalah status tanah.
Baca juga Maju DPD RI, Almira Nabila Fauzi Soroti Isus Kekerasaan Anak Dan Perempuan
Adapun syaratnya yakni tanah milik sendiri atau bukan tanah ngontrak dan lebar maksimal tanah 300 meter persegi.
“Harapannya bagi mereka yang kendala biaya akan dibantu oleh Pemkot Bandar Lampung,” jelasnya.
Ia menyebut masyarakat yang diberikan sertifikatnya sudah memproses sejak tahun 2021 atau 3 tahun kurang lebih.
Oleh karenanya ia meminta kepada para camat di Bandar Lampung untuk intens mendata masyarakat yang ingin mengajukan sertifikat tanah.
“InsyaAllah ke depan kita akan mengajukan bagi yang tidak mampu mulai dari 50 sampai 100 sertifikat untuk warga Bandar Lampung,” tandasnya.