Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Layanan Keuangan UMKM Makin Dekat, AGGRE Capital Kini Hadir di Bandung

    Juni 13, 2025

    AGGRE Capital dan BPR VIMA Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan UMKM

    Juni 13, 2025

    Walikota Eva Dwiana Bagikan Kompor Gas Gratis untuk Pelaku UMKM

    Juni 12, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Layanan Keuangan UMKM Makin Dekat, AGGRE Capital Kini Hadir di Bandung
    • AGGRE Capital dan BPR VIMA Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan UMKM
    • Walikota Eva Dwiana Bagikan Kompor Gas Gratis untuk Pelaku UMKM
    • Selamat !! Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan WTP
    • Kapolsek : Tidak Ada Arus Listrik Berbahaya di Kolam Tugu Pengantin
    • Aggre Capital Perkuat Digitalisasi BPR Lewat Kerja Sama dengan BPR Olympindo Group
    • OJK Gandeng PNM Dalam Program SICANTIKS  Perkuat Literasi Keuangan Syariah
    • Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Lampung Selatan, Perkuat Kebangsaan Lewat Sosialisasi Empat Pilar
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Kolom Pemuda
      • Bisnis & Ekonomi
      • Feature
      • Politik
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home»Kabar Daerah»MK Tolak Gugatan Septi-Ade dalam Sengketa Pilkada Pesisir Barat
    Kabar Daerah

    MK Tolak Gugatan Septi-Ade dalam Sengketa Pilkada Pesisir Barat

    AdminBy AdminFebruari 5, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read

    Bechannel – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak dapat diterima.

    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Suhartoyo selaku Ketua MK merangkap anggota pada Selasa (4/2/2025) di Gedung MK, Jakarta. Hakim Konstitusi menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan Septi-Ade tidak memenuhi syarat formal dalam sengketa hasil pemilu. Oleh karena itu, MK tidak melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pokok perkara.

    Pasangan Septi-Ade sebelumnya menggugat hasil Pilkada Kabupaten Pesisir Barat yang memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Dedi Irawan dan Irawan Topani. Mereka menuding adanya kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara yang berdampak signifikan terhadap hasil akhir.

    Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Berikan Penghargaan untuk Pembayaran PBB Tepat Waktu

    Namun, dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagaimana yang mereka dalilkan. Selain itu, selisih suara antara kedua pasangan calon juga tidak memenuhi ambang batas yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu untuk mengajukan sengketa ke MK.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat, selaku termohon, menyambut baik putusan MK tersebut. Ketua KPU Pesisir Barat, dalam keterangannya, menyatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak menemukan indikasi kecurangan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pemohon.

    Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat juga telah melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya Pilkada. Dalam sidang MK, Bawaslu menyampaikan bahwa tidak ada pelanggaran TSM yang dapat membatalkan hasil pemilu. Mereka menegaskan bahwa proses pemungutan suara berjalan secara transparan dan demokratis.

    Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!

    Di sisi lain, pasangan Dedi Irawan dan Irawan Topani mengapresiasi putusan MK yang menegaskan legitimasi kemenangan mereka. Mereka berharap tidak ada lagi polemik berkepanjangan dan mengajak seluruh pihak untuk bersatu dalam membangun Kabupaten Pesisir Barat ke depan.

    Dengan ditolaknya permohonan ini, hasil Pilkada Kabupaten Pesisir Barat yang menetapkan Dedi Irawan dan Irawan Topani sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih tetap berlaku. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan pasangan pemenang sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

    Putusan MK ini sekaligus menutup sengketa Pilkada Kabupaten Pesisir Barat dan mengukuhkan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU. Masyarakat diharapkan dapat menerima hasil ini dengan lapang dada dan bersama-sama mendukung pemerintahan yang akan datang demi kemajuan daerah Pesisir Barat.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin
    • Website

    Related Posts

    Walikota Eva Dwiana Bagikan Kompor Gas Gratis untuk Pelaku UMKM

    Juni 12, 2025

    Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Lampung Selatan, Perkuat Kebangsaan Lewat Sosialisasi Empat Pilar

    Mei 16, 2025

    Mantan Aktivis Kritik Aksi Demonstrasi Tak Beretika di Depan Kantor Walikota

    April 30, 2025
    Sosial Media
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Setiap peristiwa itu berharga
    Setiap peristiwa itu bermakna
    Setiap peristiwa itu istimewa
    Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
    Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

    Email :bechannel.info@gmail.com
    Contact: +62-853-7977-3390

    Pilihan Kami

    Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

    Januari 3, 2023

    23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

    Februari 18, 2023

    Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

    Februari 9, 2023

    8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

    Februari 11, 2023
    YouTube Instagram TikTok
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Tentang Kami
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.