Bechannel – Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pendapatan APBN belum sepenuhnya disalurkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Diketahui, tunggakan DBH sekitar Rp98 miliar tersebut merupakan akumulasi dari DBH pajak daerah Triwulan I sampai dengan III dan pajak rokok sampai Triwulan IV Tahun Anggaran 2023.
Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) kerap menagih tunggakan tersebut yang seharusnya telah diberikan Pemprov Lampung sejak tiga tahun lalu.
“Sekitar Rp98 miliar dari 105 miliar akan dilunasi secara per tahap,” kata Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana usai menerima kunjungan kerja Pihak Pemprov Lampung di kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Selasa, 30 Juli 2024.
Baca Juga Walikota Eva Dwiana Melayat dan Salurkan Uang Duka Korban Kecelakaan Kerja
Bunda Eva sapaan akrab Eva Dwiana menjelaskan, sebagian DBH, dari pajak rokok telah tersalur secara rutin.
“Alhamdullillah DBH tetap bisa dibayar, pajak rokok rutin, nyangkut tapi gak separah yang lain,” jelas Bunda Eva.
“Harapan kita apa yang dibicarakan dapat keputusan yang luar biasa. Sebab pak pj gubernur ini (kinerjanya) bagus, mau membicarakan berbagai hal secara terbuka,” tutupnya.
Mengetahui hal tersebut, Pj Gubernur Provinsi Lampung, Samsudin menjelaskan bahwa penanganan DBH yang belum sepenuhnya disalurkan sedang dalam proses secara perlahan.
Baca Juga Walikota Eva Dwiana Melayat dan Salurkan Uang Duka Korban Kecelakaan Kerja
“Secara teknis kita menentukan kebijakan dan itu (DBH) akan diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita akan menugaskan staff dan opj di bawah kita,” kata Samsudin usai menghadiri kunjungan kerja.
Sebagai informasi, jenis-jenis DBH meliputi DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan serta Cukai Hasil Tembakau. Sedangkan DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi serta Perikanan.
Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten dan Kota memerlukan dana bagi hasil untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang meliputi biaya pembangunan infrastruktur dan biaya lainnya. (Dwi Puja Arrahman)