Bechannel– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga kini belum membayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Tak hanya satu triwulan, bahkan di 2023 ini Pemprov Lampung belum membayarkan DBH hingga tiga triwulan.
Kepala BPKAD kota Bandar Lampung M Nur Ramdhan, mengatakan DBH dari provinsi untuk jatah Pemkot Bandar Lampung di 2023 belum ada yang di realisasikan.
“Sepanjang 2023 belum dibayarkan. Artinya sampai triwulan ke 3 belum disalurkan oleh Pemprov, sedangkan ini sudah masuk triwulan 4,” ujar Ramdhan, Rabu (18/10/2023).
Baca juga Pemkot Bandar Lampung Tak Tetapkan Status Bencana di Kebakaran TPA Bakung
Ditanya berapa tunggakan DBH provinsi pada kota, Ramdhan mengaku, pihaknya tak tahu pasti berapa jumlahnya, lantaran tidak pernah diberitahu melalui surat keterangan (SK) DBH.
Namun yang pasti, minimal DBH itu nilainya Rp20 miliar per triwulannya.
“Masalahnya kita itu tidak pernah menerima SK berapa kewajiban provinsi untuk bayar ke kita,” tegas Ramdhan.
Pihaknya pun sudah sering menanyakan apa permasalahannya provinsi tidak menyalurkan DBH.
Baca juga Langgar Aturan, Ratusan APK di Bandar Lampung Ditertibkan
“Tapi jawabannya sama haitu nanti disalurkan. Tapi tidak ada kejelasan, dan tidak diberitahu masalahnya apa. Padahalkan itu hak kita,” terangnya.
Ramdhan pun mengaku, jika DBH tidak disalurkan karena hutang Pemkot pada RSUDAM Rp20 miliar. Hal itu jelas Ramdhan telah dianggarkan di APBD Perubahan.
“Tapi tunggakan pemprov ke kita nilainya lebih besar, DBH saja minimal Rp20 miliar pertriwulan. Belum lagi DBH Cengkeh dari pusat belum juga disalurkan,” ungkap dia.