Baca Juga Bajing Loncat Diringkus Polsek Panjang, Begini Cara Kerja Mereka
Setelah diberikan informasi, tersangka kasus perampokan lainnya, Mujiadi dan Asmuri mempelajari apa yang dikatakan Samanhudi mengenai rencana yang akan dijalani.
Mereka mempelajari keberadaan uang dalam rumah dinas Wali Kota Blitar selama Agustus 2022 sampai Februari 2021.
Diketahui, tugas Samanhudi adalah sebagai informan perampokan. Ia memberikan informasi kepada lima eksekutor perampokan, misalnya seperti jumlah uang hingga denah rumah dinas.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan bahwa Samanhudi tak dapat pembagian uang hasil dari perampokan.
Baca Juga Kulik Kisah Soeharto Semedi di Beberapa Gunung Jawa
“Tidak menerima apapun. Karena Pasal 56 di Ayat 2, ia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana,” kata Totok.
Ia juga menjelaskan, atas perbuatannya, Samanhudi dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun. (Dwi Puja Arrahman)