Bechannel – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Mantan Walikota Blitar, M Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Walikota Blitar, Santoso.
Kejadian perampokan terjadi pada 12 Desember 2022 silam.
Samanhudi Anwar telah ditangkap anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah kawasan area pusat olahraga di Kota Blitar pada Jumat (27/01/2023) dini hari.
Berikut ini adalah fakta-fakta terkait mantan Walikota Blitar, M Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan rumah dinas Walikota Blitar, Santoso.’
Baca Juga Kronologi Lengkap Ibu dan Anak Disekap di Bandar Lampung
Baru 3 bulan keluar dari penjara
Diketahui, Samanhudi baru keluar dari Lapas Sragen pada Senin (10/01/2022), usai menjalani hukuman atas kasus suap sejak Juli 2018 silam.
Mantan Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pernah ditangkap KPK setelah dilakukannya operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo.
Dirinya terdakwa telah menerima suap Rp 1,5 miliar atas pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.
Samanhudi juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Blitar periode 2010-2015. Pria kelahiran 8 Oktober 1957 itu menjadi Walikota Blitar sejak 17 Februari 2016 silam.