Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    RAHMAWATI HERDIAN : AJAK MASYARAKAT UNTUK HIDUP SEHAT

    Juni 21, 2025

    Mostbet Brasil: Site Estatal, Inscrição, Bônus 15 000r$ Entrar

    Juni 21, 2025

    Layanan Keuangan UMKM Makin Dekat, AGGRE Capital Kini Hadir di Bandung

    Juni 13, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • RAHMAWATI HERDIAN : AJAK MASYARAKAT UNTUK HIDUP SEHAT
    • Mostbet Brasil: Site Estatal, Inscrição, Bônus 15 000r$ Entrar
    • Layanan Keuangan UMKM Makin Dekat, AGGRE Capital Kini Hadir di Bandung
    • AGGRE Capital dan BPR VIMA Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan UMKM
    • Walikota Eva Dwiana Bagikan Kompor Gas Gratis untuk Pelaku UMKM
    • Selamat !! Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan WTP
    • Kapolsek : Tidak Ada Arus Listrik Berbahaya di Kolam Tugu Pengantin
    • Aggre Capital Perkuat Digitalisasi BPR Lewat Kerja Sama dengan BPR Olympindo Group
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Kolom Pemuda
      • Bisnis & Ekonomi
      • Feature
      • Politik
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home»Nasional»Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Angkat Bicara
    Nasional

    Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Angkat Bicara

    AdminBy AdminMei 29, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Angkat Bicara. (Instagram/Jokowi)
    Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Angkat Bicara. (Instagram/Jokowi)

    Bechannel – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut Indonesia. Dalam aturan itu, pemerintah memperbolehkan pasir laut untuk diekspor ke luar negeri.

    Izin ini terbit setelah pada 2003 atau 20 tahun lalu tentang ekspor pasir laut dilarang. Ekspor pasir saat ini diatur dalam Perpres no 26 Tahun 2023, Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b, mengenai pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

    “Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis di aturan pasal 9 nomor 2 huruf d, dikutip Senin, 29 Mei 2023.

    Baca Juga Profil Tayyip Erdogan, Presiden yang Kembali Terpilih Pimpin Turki Hingga 20 Tahun

    Dalam aturan itu, ekspor pasir laut harus berdasarkan izin usaha dari Kementerian Perdagangan yang mengurus mengenai ekspor.

    “Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,” tulis keterangan pasal 15 nomor 4.

    Sebagai informasi, ekspor pasir laut sebelumnya telah dilarang oleh pemerintah seak 2003 silam. Dalam caturan, larangan tersebut tertuang dalam keputusan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.

    Baca Juga Catat! PUPR Perbaiki Jalan Rusak di Lampung Mulai Juli 2023, Begini Rinciannya

    Mengenai hal itu, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan izin ekspor pasir laut. Menurutnya kebijakan tersebut akan merusak lingkungan.

    Protes itu disampaikan Susi melalui akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti pada Senin, 29 Mei 2023.

    1 2
    bechannel ekspor Indonesia Jokowi luar negeri pasir laut Susi Pudjiastuti
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin

      Related Posts

      Rahmawati Herdian Anggota DPR RI Minta Kemenkes Membangun Layanan Kesehatan di Way Haru

      April 29, 2025

      Rahmawati Herdian, Mendorong Inovasi dalam Menurunkan Stunting di Indonesia

      Februari 19, 2025

      Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!

      Januari 30, 2025
      Sosial Media
      • Instagram
      • YouTube
      • TikTok

      Subscribe to Updates

      Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

      Tentang Kami
      Tentang Kami

      Setiap peristiwa itu berharga
      Setiap peristiwa itu bermakna
      Setiap peristiwa itu istimewa
      Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
      Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

      Email :bechannel.info@gmail.com
      Contact: +62-853-7977-3390

      Pilihan Kami

      Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

      Januari 3, 2023

      23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

      Februari 18, 2023

      Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

      Februari 9, 2023

      8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

      Februari 11, 2023
      YouTube Instagram TikTok
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Tentang Kami
      © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.