Bechannel – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut Indonesia. Dalam aturan itu, pemerintah memperbolehkan pasir laut untuk diekspor ke luar negeri.
Izin ini terbit setelah pada 2003 atau 20 tahun lalu tentang ekspor pasir laut dilarang. Ekspor pasir saat ini diatur dalam Perpres no 26 Tahun 2023, Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b, mengenai pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis di aturan pasal 9 nomor 2 huruf d, dikutip Senin, 29 Mei 2023.
Baca Juga Profil Tayyip Erdogan, Presiden yang Kembali Terpilih Pimpin Turki Hingga 20 Tahun
Dalam aturan itu, ekspor pasir laut harus berdasarkan izin usaha dari Kementerian Perdagangan yang mengurus mengenai ekspor.
“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,” tulis keterangan pasal 15 nomor 4.
Sebagai informasi, ekspor pasir laut sebelumnya telah dilarang oleh pemerintah seak 2003 silam. Dalam caturan, larangan tersebut tertuang dalam keputusan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.
Baca Juga Catat! PUPR Perbaiki Jalan Rusak di Lampung Mulai Juli 2023, Begini Rinciannya
Mengenai hal itu, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan izin ekspor pasir laut. Menurutnya kebijakan tersebut akan merusak lingkungan.
Protes itu disampaikan Susi melalui akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti pada Senin, 29 Mei 2023.