Bechannel – Jual narkoba seorang Ibu Rumah Tangga(IRT) berinisial RS (34) diringkus polisi unit reskrim Polsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Rabu (11/01/2023).
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan, tersangka RS ditangkap petugasnya berdasarkan informasi masyarakat seorang IRT kerap kali jual narkoba jenis sabu di daerah Gudang Lelang.
Baca Juga Oknum Berseragam PNS Diringkus Polisi Usai Transaksi Narkoba
“Tersangka ditangkap petugas berdasarkan informasi dari masyarakat di rumahnya. Dan disita barang bukti, 5,14 gram,”kata Adit Priyanto, Kamis (12/01/2023).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugasnya terhadap tersangka RS mengaku dia mendapatkan barang haram itu dari suaminya berinisial F dan sedang dalam pengejaran oleh petugas di lapangan.
Baca Juga Pedagang Prediksi Harga Beras Turun Februari 2023
“Pengakuan sementara dari tersangka RS bahwa barang haram yang dijual tersangka dari suaminya dan terhadap suami berinisial F masih dilakukan pengejaran terhadap tersangka di Jerat Pasal 112 jo 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”ujarnya.
Sementara itu, tersangka RS mengaku dia menjual barang haram itu karena terdesak kebutuhan rumah tangganya.
“Saya disuruh suami nyiapin kalau ada pembeli orang yang beli datang ke rumah pesannya lewat suami. Hasilnya buat kebutuhan hidup sehari hari,”ujarnya.(AMR)