Close Menu

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru tentang seni, desain, dan bisnis.

    Hot

    Kado Akhir Tahun, 6.346 Anak di Bandar Lampung Dapat Beasiswa dari Bunda Eva

    Desember 29, 2025

    PPNI Pesisir Barat Hadir di Tengah Masyarakat, Khitanan Massal hingga Santunan Anak Yatim

    Desember 24, 2025

    Dari Pasar hingga Rumah Sakit, Gubernur Lampung Pantau Pelayanan Publik di Pesisir Barat

    Desember 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kado Akhir Tahun, 6.346 Anak di Bandar Lampung Dapat Beasiswa dari Bunda Eva
    • PPNI Pesisir Barat Hadir di Tengah Masyarakat, Khitanan Massal hingga Santunan Anak Yatim
    • Dari Pasar hingga Rumah Sakit, Gubernur Lampung Pantau Pelayanan Publik di Pesisir Barat
    • Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
    • Rahmawati Herdian Sosialisasi 4 Pilar Kepada Masyarakat
    • Rahmawati Herdian Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Kelurahan Kupang Kota
    • Rahmawati Herdian DPR RI Asal Lampung Ajak Masyarakat Jaga Persatuan
    • Rahmawati Herdian DPR RI, Tanamkan 4 Pilar di Kota Bandar Lampung
    Facebook Instagram YouTube
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Bandar Lampung
    • Kabar Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Kuliner & Wisata
    • Ragam
      • Kolom Pemuda
      • Bisnis & Ekonomi
      • Feature
      • Politik
      • Nasional
      • Tips
      • Lowongan Kerja
    • Vidio
    Media Informasi Masyarakat LampungMedia Informasi Masyarakat Lampung
    Home » Loloskan Gibran, Hasyim Asy’ari dan 6 Komisioner KPU Terbukti Langgar Etik
    Politik

    Loloskan Gibran, Hasyim Asy’ari dan 6 Komisioner KPU Terbukti Langgar Etik

    AdminBy AdminFebruari 6, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read

    Bechannel– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari resmi dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024).

    Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    “Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

    Selain Hasyim, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

    Namun, pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya Heddy Lugito mengatakan tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.

    Baca juga Walikota Eva Serahkan Bantuan ke 73 Ponpes di Bandar Lampung

    Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy’ari dkk, itu murni soal kode etik.

    Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

    “Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu,” ujar Heddy.

    Ia mengaku, keputusan dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya.

    Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

    “Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja,” jelasnya.

    DKPP Ketua KPU komesioner Langgar kode etik
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Admin

      Related Posts

      Kado Akhir Tahun, 6.346 Anak di Bandar Lampung Dapat Beasiswa dari Bunda Eva

      Desember 29, 2025

      PPNI Pesisir Barat Hadir di Tengah Masyarakat, Khitanan Massal hingga Santunan Anak Yatim

      Desember 24, 2025

      Dari Pasar hingga Rumah Sakit, Gubernur Lampung Pantau Pelayanan Publik di Pesisir Barat

      Desember 18, 2025
      Sosial Media
      • Instagram
      • YouTube
      • TikTok

      Subscribe to Updates

      Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

      Tentang Kami
      Tentang Kami

      Setiap peristiwa itu berharga
      Setiap peristiwa itu bermakna
      Setiap peristiwa itu istimewa
      Memegang teguh jurnalisme dan kreativitas.
      Be Channel hadir dalam memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat.

      Email :bechannel.info@gmail.com
      Contact: +62-853-7977-3390

      Pilihan Kami

      Nama 30 lurah Baru yang di Lantik Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

      Januari 3, 2023

      23 SD Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemendikbud, Rekomendasi Dipilih Saat PPDB 2023

      Februari 18, 2023

      Profile Eva Dwiana, Walikota Perempuan Pertama di Kota Bandar Lampung Dengan Segudang Prestasi (Bag 1)

      Februari 9, 2023

      8 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Pelaku Sempat Beri Hadiah ke Korban

      Februari 11, 2023
      YouTube Instagram TikTok
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Tentang Kami
      © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.