Bechannel– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, tak mengeluarkan surat keputusan (SK) atas kebakaran TPA Bakung menjadi status bencana.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung, Anthony Irawan menyampaikan, terkait status tanggap darurat pihaknya telah merapatkan dengan beberapa dinas terkait.
Anthony mengaku, tadinya mau menaikan status menjadi bencana. Akan tetapi jelasnya, melihat perkembangan bahwa di tiga hari terakhir api sudah bisa dikendalikan.
“Sehingga kita tidak mengusulkan peningkatan status bencana. Karena hari ini sudah menunjukan perubahan yang signifikan,” ujar Anthony, saat ditemui di TPA Bakung, Rabu (18/10/2023).
Baca juga Langgar Aturan, Ratusan APK di Bandar Lampung Ditertibkan
Ia menuturkan, kondisi saat ini tinggal bara api nya saja yang belum padam, sehingga hal itu yang menyebabkan asap nya juga lumayan cukup banhak.
“Kita perkirakan 3 hingga 4 hari kedepan kondisi ini sudah bisa diselesaikan,” ungkap dia.
Menurutnya, keadaan hari ini di TPA Bakung semakin hari kondisinya bisa dilihat bahwa bertambah baik.
“Bisa dilihat sendiri sekarang sudah baik. Petugas kita juga terus tanpa henti berusaha semaksimal mungkin memadamkan bara ini,” ucap dia.
Dari hari pertama hingga saat ini jelasnya, sudah 5 hektar lebih area yang terbakar dan menghabiskan 200 liter tanki air.
Baca juga Gelar Sarasehan, Anggota DPR RI Khadafi Tampung Aspirasi Dari Pesibar
“Untuk penyebab kebakaran itu masih dalam penyelidikan kepolisian, kalau kita fokus pada pemadamannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung meminta Pemkot Bandar Lampung untuk menetapkan status tanggap darurat terhadap kebakaran di TPA Bakung.
“Saya minta Wali Kota menginisiasi membuat surat penanganan seperti di Bali. Pemkot Bandar Lampung juga harus ada langkah pengendalian mencegah kebakaran,” ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Hendri)