Bechannel– Periode Agustus 2021 hingga Oktober 2023, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung tercatat telah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 24.863.
Itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, Sabtu (14/10/2023).
Muhtadi megatakan bahwa dari total jumlah NIH tersebut terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) serta Penanaman Modal Asing (PMA).
“Dengan rincian masing-masing yakni PMD sebanyak 24.855 dan PMA sebanyak 8 NIB. Sudah terbit untuk Bandar Lampung,” pungkasnya.
Muhtadi melanjutkan bahwa terdapat banyak macam jenis kegiatan usaha yang diterbitkan dari total NIB tersebut.
Untuk satu terbitan NIB, lanjutnya, bisa mencakup hingga lebih dari satu kegiatan usaha.
Baca juga 7 Bulan Kurungan Penjara, ASN Pemkot Bandar Lampung Tetap Digaji
Beberapa diantaranya, untuk satu NIB bisa dua, tiga bahkan hingga empat kegiatan usaha.
“Jadi satu NIB itu bisa untuk dua tiga bahkan empat jumlah proyek,” lanjutnya.
Dirincinya, ada sebanyak 65.087 sebaran jenis proyek yang berbasis resiko. Kemudian terbagi lagi menjadi empat kategori.
Pertama resiko rendah sebanyak 41.427, lalu resiko menengah rendah sebanyak 6.709, kemudian resiko menengah tinggi 12.531 dan terakhir resiko tinggi sebanyak 4.420.
Baca juga TPA Bakung Bandar Lampung Terbakar, Diduga Penyebabnya Kelalaian Manusia
Jenis proyek berbasis resiko itu lanjut Muhtadi tersebar yang menurut tingkatannya ada 5 kecamatan tertinggi.
Tertinggi pertama ada di Kecamatan Sukarame dengan total kegiatan usaha berbasis resiko sebanyak 6140.
Kedua berada di kemilinh sebanyak 5.164, lalu ketiga ada di Way Halim sebanyak 4678, kemudian Raja Basa sebanyak 1437 dan terakhir di Tanjung Senang sebanyak 4.316.
“Tertinggi di kecamatan Sukarame dengan jumlah tersebut,” tuturnya. (Hendri)