Baca Juga Penemuan Kodok Raksasa 2,7 Kg Pecahkan Rekor Dunia, Bikin Ngeri!
Mendengar kabar peristiwa itu menjadi sorotan melalui media cetak, elektronik, dan online Komplotan Johar Cs selanjutnya mengatur startegi untuk melarikan diri.
Johar beserta saudaranya, Jaya Saputra kabur ke luar Provinsi Lampung, sementara dua rekannya, yakni Ari dan Hanafi selalu berpindah-pindah lokasi persembunyiannya.
“Awalnya rumah kediaman masing masing terduga pelaku sudah kami datangi dan lakukan penggerebekan. Namun komplotan itu sudah terlebih dulu melarikan diri, sehingga kami lakukan penyelidikan hingga ke luar kota,” ujar Denis.
Kini kedua orang tersangka, Ari dan Hanafi yang merupakan Komplotan Johar Cs tersebut, harus mendekam di Ruang Tahanan Mapolresta Bandar Lampung.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 Kuhp Junto Pasal 55 mengenai aksi pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara. (Dwi Puja Arrahman)