Bechannel– Pemerintah Indonesia kehilangan uang senilai 2 miliar Dolar Amerika atau setara dengan Rp30 triliun, akibat banyak anak muda yang memilih main game asing.
Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi Unila, Asrian Hendicaya menyampaikan, judi sejatinya adalah merupakan jalan pintas untuk kaya.
Maka dari itu, semakin banyak orang berjudi artinya banyak orang malas. Baik malas mikir malas kerja serius.
“Hal ini bisa karena tidak ada motivasi dan mindset pasrah,” ujar Asrian Hendicaya, saat dikonfirmasi, Minggu (29/10/2023).
Akan tetapi jelasnya, bisa juga hal demikian karena menyerah.
Seperti, sudah usaha keras tapi tidak bisa maksimal. Mau berusaha peluang terbatas.
Baca juga Penipu Warga Lamtim Rugikan Rp400 Juta Dipastikan Bukan PNS Bandar Lampung
“Artinya secara struktural sistem dan kondisi ekonomi tidak memberikan akses yang sama, bahkan cenderung tidak memberi akses,” ungkapnya.
Oleh karenanya, jika semua ingin judi tidak berkembang maka harus membangun mental. Diantaranya bekerja keras, tidak puas dangan apa yang di capai, inovatif dan kreatif.
Selain itu, memanfaatkan potensi dan memecahkan masalah.
“Untuk itu sumberdaya manusia harus kompeten dan berkepribadian, mental pejuang dan berpandangan visioner,” kata dia.
Hal ini juga harus didukung dengan regulasi yang mempersempit bahkan menutup peluang perjudian.
Baca juga Warga Bakar Sampah, 1 Hektar Lahan Milik Citraland Terbakar
“Regulasi harus memadai dan tegas. Petugas penegak hukum juga berwibawa dengan konsisten menegakkan tanpa pilih bulu, pengawasan rutin dan terukur,” tegasnya.
Kemudian kata Asrian, instrumen keuangan diarahkan untuk mendorong investasi. Seperti Jepang yang mendorong orang untuk berinvestasi dengan menekan bunga mendekati nol.
Karena, orang cenderung investasi dari simpan.
Bunga yang tinggi mendorong orang beralasan, karena dengan uang yang banyak mereka bisa beralasan karena dapat imbalan bunga.
“Nah imbalan bunga yang tinggi juga menjadikan orang punya modal untuk berjudi, karena dianggap uang mudah dicari tanpa harus kerja keras,” jelasnya.
Maka dari itu, di era digitalisasi mengharuskan pemerintah lebih cepat mengatur, sehingga semua perubahan dengan cepat diantisipasi oleh regulasi.
“Selanjutnya fungsi rekayasa sosial hukum harus semakin diperkuat,” tandasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Odo R.M. Manuhutu mengungkapkan, mayoritas dana permainan game asing lari ke luar negeri. Pemerintah saat ini tengah berupaya agar aliran uang dari masyarakat yang bermain game asing bisa dominan mengalir di dalam negeri.
“Sekarang ini pengeluaran orang Indonesia untuk main game asing 99,5 persen keluar Indonesia. Kita ingin dibalik, 70 persen masuk Indonesia oleh game lokal,” kata Odo. (Hendri)