Bichannel– Saling ejek saat balap liar rupanya menjadi pemicu terjadinya peristiwa di Jalan Kimaja yang menewaskan remaja berinisial RPD (16).
Sebelumnya, Peristiwa tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia terjadi di Kota Bandar Lampung pada Minggu, 5 November 2023 dini harim
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di Depan Toko Cat yang berlokasi di Jalan Kimaja, Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung pada Minggu sekira pukul 01.30 Wib.
Adapun dari peristiwa tersebut, korban RPD (16) meninggal dunia. Sementara, satu korban lain berinisial R (16) tahun mengalami luka di bagian kening, luka lecet lutut kanan, pundak kanan terkilir, dan luka lecet di badan belakang.
Pada Senin, 6 November 2023, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar konferensi pers terkait kejadian tersebut di Mapolsek Sukarame.
Baca juga Total 2 Pelaku Telah Diamankan Polisi Atas Pengeroyokan Remaja di Way Halim
Dalam penjelasannya, Polda Lampung melalui Kabid Humas, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, peristiwa bermula ada rencana korban dan terduga pelaku untuk melakukan balap liar dan rencana itu digagas via media sosial Instagram.
“Ketika tercapai kesepakatan, mereka bertemu di depan Mall Transmart di Jalan Sultan Agung. Lalu, sekitar pukul 01.00 Wib mereka melaksanakan balap liar race yang pertama, jadi kesepakatannya ini adalah akan dilaksanakan balap liar untuk 2 race dengan jarak 200 meter,” ungkapnya.
Lebih lanjut, hingga kemudian setelah race (Pertandingan Balap) pertama dilakukan, korban kalah. Sesat itu muncul anggota patroli kepolisian yang membubarkan aksi balap liar itu.
“Anggota Polsek Sukarame datang dan mereka bubar, lalu masuk ke area PKOR Way Halim,” jelasnya.
Namun bukannya bubar, Kombes Pol Umi melanjutkan, mereka malah kembali berkumpul dan merencanakan race kedua yang dilakukan di Jalan Kimaja, Way Halim.
Baca juga BPDB Bandar Lampung Imbau Warga Waspada Pohon Tumbang
“Mereka masih melanjutkan kesepakatan untuk melakukan race kedua, yaitu di daerah Kimaja seputaran Chandramart,” tuturnya.
“Selanjutnya jam 02.00 race dimulai, dimana race yang kedua ini dimenangkan kembali oleh pelaku,” sambungnya.
Ditambahkan Umi, rupanya pihak korban tidak terima atas kekalahan itu, dan mengatakan bahwa race kedua ini ada kecurangan.
“Karena merasa pihak pelaku memodifikasi mesin motornya, dimana pihak pelaku menang karena juga menggunakan joki atas nama KIN (Inisial),” ujar Umi.
Pasalnya, kesepakatan awal adalah race menggunakan motor standar tanpa adanya settingan mesin
“Hingg terjadi ejek mengejek disana. Kemudian, dari kubu pelaku melihat salah satu temannya korban, mengacungkan celurit sehingga kubu pelaku melarikan diri,” tuturnya.
Kemudian, tidak lama kemudian kubu korban mencari kubu pelaku, tidak lama kemudian bertemulah kedua korban dan pelaku. Namun, rupanya mereka telah melakukan persiapan dengan membawa pipa besi untuk membangun angkringan.
“Ketika tiba korban, kemudian pihak pelaku ini melempar besi itu. Sehingga, motor korban yang ditumpangi oleh 3 orang tergelincir dan jatuh mereka bertiga. Namun nahas, satu korban yang bernama RDP mengalami luka berat karena terjadi pemukulan,” kata Umi.
Kemudian, tidak lama anggota Patroli Polisi Polsek Kedaton tiba di tempat kejadian dan membawa korban ke rumah sakit Immanuel.
“Namun, demikian setelah 5 jam dibawa ke rumah sakit Immanuel dinyatakan korban meninggal dunia,” imbuhnya.
Adapun saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi yaitu inisial H, R, R, A, A.
Dan telah melakukan penahanan terhadap dua orang pelaku yaitu inisial JD, dan RA.
“Dua orang ini saat ini sedang dilakukan Pendalaman dan pengembangan oleh satreskrim Polresta Bandar Lampung,” pungkas Kombes Pol Umi.
Sementara, untuk barang bukti yang telah diamankan, berupa 4 batang besi ukuran 1,5 meter; 1 batang bambu; pecahan tameng sepeda motor vario hitam; 1 unit sepeda motor vario merah.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UUD Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP pengrusakan terhadap barang, Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 7 tahun,” tandasnya. (Hendri)