Bechannel – Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Bandar Lampung, Wilson Faisol membenarkan pihak Bar and Resto Angel’s Wing sempat mengajukan izin rekomendasi usaha penjualan minuman beralkohol pada awal tahun 2023.
Namun, Wilson menjelaskan bahwa pengajuan tersebut dikembalikan oleh Disdag Bandar Lampung dikarenakan belum sepenuhnya memenuhi syarat atau ketentuan.
“Kita lakukan pengecekan sesuai prosedur. Tetapi, ada beberapa administrasi atau syarat yang kita minta untuk dilengkapi,” kata Wilson di Aula Gedung Semergou pada Senin, 6 Februari 2023.
Wilson menjelaskan bahwa ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang belum terpenuhi oleh pihak Angle’s Wings dalam menjalani usaha.
Baca Juga Angka Stunting Menurun, Ini yang Dilakukan Pemkot Bandar Lampung
SOP tersebut yakni, tempat hiburan malam, Angle’s Wings itu berada di Jl. Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung yang lokasinya dekat dengan area sekolah dan masjid.
“Tidak memenuhi syarat karena ada masjid ada sekolahan yang radiusnya cuma beberapa meter,” ucapnya.
“Kalau dekat masjid harus diketahui oleh ulama di situ. Pengajuan mereka itu awalnya restoran dan cafe. Tapi realisasinya berbeda. Izin lingkungan juga gak ada dan hasil survei juga gak cocok lokasinya,” ujarnya.