Bechannel- Setelah sebelumnya di hebohkan penemuan jasad laki laki yang dilaporkan meninggal dunia karna bunuh diri di dalam rumah orang tua nya, di Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, minggu (23/7),
Kepolisian resort kota bandar lampung dalam press release nya selasa (25/7), mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan menyimpulkan Suhaibi dihabisi oleh ayah dan kakak kandungnya.
Pelaku SR (61) dan TR (34) langsung diamankan satuan reskrim Polresta Bandar Lampung. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, awalnya ada laporan masyarakatadanya peristiwa bunuh diri di rumah pelaku SR, Setelah menerima laporan tersebut, personel mendatangi lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Melihat bagian tusukan yang ada pada tubuh korban, kami mendalami itu dengan hasil visum. Lalu ada perbedaan informasi yang kami dapatkan, kami lakukan pengembangan kembali,” kata Kombes Ino Harianto saat press release di Mapolresta Bandar Lampung.
Baca juga : Pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling Polres Pesisir Barat
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, petugas mencocokan hasil interogasi saksi yang diantaranya ayah kandung, kakak laki-laki korban, ibunya dan saksi-saksi lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan kami lakukan kecocokan 1 dengan keterangan lainnya, kami simpulkan ini bukan kasus bunuh diri, tapi penganiayaan secara bersama-sama hingga menghilangkan nyawa orang lain,” jelasnya.
Ino menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap penganiayaan itu berawal saat korban mengamuk dan marah-marah, sambil mengayunkan sebilah pisau sehingga membuat ibu korban ketakutan, mendengar keributan antara kedua anaknya, lanjut Ino, ayahnya keluar dan berusaha melerai dan menenangkan korban, namun sebelumnya korban mengambil sebilah pisau guna menjaga diri apabila sewaktu-waktu korban akan melukainya.
Saat ditenangkan, korban justru menyerang ayahnya, sehingga kakaknya yang diluar masuk kerumah dan berusaha membantu menenangkan adiknya.
“Kakak korban memegangi tangan korban saat ayahnya berusaha mengambil pisau yang dipegang korban. Pisau itu jatuh, korban masih berontak, ayahnya mengambil pisau dan menusuk leher korban yang mengakibatkan korban bersimbah darah dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Baca juga : Angkot ugal-ugalan, ini kata kasat lantas Polresta Bandar lampung
Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil berhasil mengamankan barang bukti 2 bilah pisau dan pakaian yang dikenakan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(*)